TRANSSUMATERA (LS) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lampung Selatan, resmi mengumumkan dua pasangan calon bupati dan wakil Bupati pada Pemilihan kepala daerah.

Dua pasangan bakal calon bupati dan wakil Bupati Nanang Ermanto – Antoni Imam dan Egy – Saypul dinyatakan sah menjadi peserta calon pada Pemilukada 2024 di Lampung Selatan.

Pernyataan tersebut di sampaikan oleh ketua KPU Lampung Selatan Ansurasta Razak yang di dampingi oleh anggota komisioner lainnya di kantor KPU, Minggu, (22/9/2024), di hadapan masing – masing LO, yang turut disaksikan Bawaslu Lampung Selatan.

“Dua bakal calon bupati dan wakil Bupati Lampung Selatan, Raditya Egi Pratama – Saipul dan Nanang Ermanto -Antoni Imam, kita nyatakan resmi menjadi calon Bupati dan wakil Bupati Lampung Selatan pada Pemilukada 2024,” ucap Aan, sapaan akrab ketua KPU

Ansurasta juga menjelaskan bahwa pengumuman calon bupati dan wakil Bupati berdasarkan ketentuan pasal 120 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024, tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Walikota. tahun 2024.

Dua Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Pilkada 2024, pada rapat pleno tertutup melalui berbagai rangkaian pemeriksaan kelengkapan persyaratan calon.

“Pada Senin (23/9/2024) pukul 09.00 WIB akan dilakukan pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon di Kantor KPU, Selanjutnya akan dilakukan deklarasi damai calon bupati dan wakil bupati serta partai politik,”tutupnya (BT)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

%d blogger menyukai ini: