BANDARLAMPUNG Transsumatera – Pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung telah resmi ditutup. Berdasarkan data dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) setempat, sebanyak 1.814 pelamar telah terdaftar untuk memperebutkan 50 formasi yang tersedia. Namun, hanya 1.615 pelamar yang berhasil menyelesaikan proses submit lamaran hingga tahap akhir.

Hal itu diungkapkan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKPSDM Kota Bandar Lampung, Lelawati, saat dimintai keterangan, Rabu (11/9/2024).

Lelawati menjelaskan, bahwa dari total pelamar yang submit, sebanyak 731 orang telah dinyatakan memenuhi syarat (MS) setelah proses verifikasi dilakukan.

“Saat ini, dari 1.615 pelamar yang submit, sebanyak 731 orang telah memenuhi syarat. Selain itu, terdapat 208 tidak memenuhi syarat,” ungkapnya.

Salah satu formasi yang paling banyak diminati dalam seleksi kali ini adalah posisi pengadaan pengelolaan barang dan jasa. Sebanyak 212 pelamar telah mendaftarkan diri untuk formasi ini.

“Posisi pengelolaan barang dan jasa memang yang paling diminati. Namun, sayangnya formasi untuk penyandang disabilitas tidak mendapatkan pendaftar sama sekali. Ini sangat disayangkan, mengingat kesempatan tersebut sudah disediakan,” lanjut Lelawati.

Meski begitu, proses pendaftaran CPNS kali ini tidak berjalan sepenuhnya mulus. BKPSDM menemukan banyak pelamar yang tidak teliti dalam melengkapi persyaratan administrasi. Beberapa pelamar mengalami kendala terkait kesalahan teknis, terutama terkait tujuan lamaran dan kualifikasi pendidikan yang tidak sesuai dengan persyaratan formasi.

“Beberapa pelamar mengirimkan lamaran mereka ke instansi yang salah, seperti ke Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kementerian, atau kabupaten dan kota lain di Provinsi Lampung. Selain itu, ada juga yang kualifikasi pendidikannya tidak sesuai dengan yang diminta. Misalnya, untuk formasi Sarjana Ekonomi, ada yang melamar dari jurusan yang berbeda,” jelas Lelawati.

Kesalahan semacam ini menjadi salah satu penyebab banyaknya pelamar yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS). Meski begitu, para pelamar yang dinyatakan TMS masih memiliki hak untuk mengajukan sanggahan. Masa sanggah dijadwalkan berlangsung hingga 19 September 2024. Pelamar dapat memberikan alasan atau bukti pendukung untuk memperbaiki kesalahan dalam proses pendaftaran mereka.

“Kami memberikan kesempatan kepada mereka yang dinyatakan TMS untuk mengajukan sanggahan. Masa sanggah berlangsung hingga 19 September, dan kami akan memprosesnya pada 20-22 September. Setelah itu, hasil sanggahan akan diumumkan pada 24 September, apakah sanggahan tersebut bisa diterima atau tidak,” tambah Lelawati.

Selain formasi pengelolaan barang dan jasa yang sangat diminati, terdapat beberapa formasi lain yang justru minim peminat. Salah satunya adalah formasi analis kebakaran, yang hanya menerima tiga pendaftar dari kuota yang disediakan untuk dua orang. Dari tiga pelamar tersebut, satu orang dinyatakan TMS.

“Kami berharap formasi ini bisa terisi dengan pelamar yang benar-benar memenuhi kualifikasi. Meskipun ada yang dinyatakan TMS, kami masih menunggu hasil sanggahan mereka. Mudah-mudahan formasi ini tidak kosong,” ujarnya.

Lelawati juga menyoroti formasi uji coba kendaraan yang hanya menerima satu pelamar. Saat ini, pelamar tersebut masih menunggu proses seleksi lebih lanjut, dan pihak BKPSDM belum bisa memastikan apakah pelamar tersebut memenuhi syarat atau tidak.

“Kami masih memeriksa persyaratannya, dan harapannya pelamar ini bisa lulus seleksi. Jika tidak, tentu formasi tersebut akan kosong,” pungkasnya. (dka)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

%d blogger menyukai ini: