Bandarlampung Transsumatera – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung berhasil meraup 6,2 miliar rupiah pada program keringanan pajak kendaraan motor tahun 2024.

“Sampai dengan Senin kemaren ada 5,8 miliar rupiah dan hari ini ada tambahan sekitar 500 juta rupiah,” katanya, Selasa (10/9/2024).

Plt Kepala Bapenda Lampung Slamet Riadi mengatakan sampai dengan hari Senin total sudah ada 2.193 unit kendaraan, dengan rincian 2.153 unit kendaraan roda dua dan 760 unit kendaraan roda empat.

“Rata-rata ada 358 unit roda dua dan 120 unit untuk kendaraan yang beroda empat,” katanya.

Slamet juga mengajak masyarakat untuk memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini.

Ia juga menyampaikan program ini berlangsung selama tiga bulan, yaitu dimulai 2 September hingga 16 Desember 2024.

“Program bertujuan untuk meringankan beban finansial pemilik kendaraan sekaligus mendorong kepatuhan terhadap pembayaran pajak tepat waktu,” jelasnya.

Slamet menjelaskan bahwa program ini mencakup beberapa manfaat, termasuk pembebasan pajak progresif, pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan bekas, dan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) serta sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ).

Selain itu, ada potongan pokok tunggakan pajak berdasarkan klasifikasi jenis kendaraan dan kapasitas mesin (cc). Untuk sepeda motor dengan kapasitas hingga 150cc, pemilik hanya perlu membayar 30% dari tunggakan pokok, sementara denda sepenuhnya dihapus.

Pengurangan serupa berlaku untuk kendaraan roda empat, dengan potongan mulai dari 50% hingga 70% tergantung pada jenis dan kapasitas kendaraan.

“Program ini dapat diakses melalui berbagai titik pelayanan Samsat, baik di kantor induk maupun Samsat pembantu, gerai di mall, Samling (Samsat keliling), Samdes (Samsat desa), serta layanan elektronik seperti SIGNAL, e-Salam, dan e-Samdes,” jelasnya.

“Bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan program ini, mereka hanya perlu membawa dokumen seperti e-KTP, STNK asli, dan bukti pembayaran pajak sebelumnya,” pungkasnya. (Muh)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

%d blogger menyukai ini: