Bandarlampung Transsumatera – Pengamat Politk sekaliguas akademisi Universitas Muhammadiyah, Candrawansah menilai putusan MK Nomor 60/PUU-XII/2024 membuat kemungkinan kotak kosong pada Pemilihan Gubernur di Lampung menipis.

Menurut Candrawansah putusan tersebut menjadi nafas bagi beberapa partai di Lampung yang belum berkoalisi dan menyiapkan kadernya, untuk bisa mengusung secara langsung bakal calon mereka.

“Contoh Partai Golkar dan PDIP yang tanpa berkoalisi bisa langsung mengusung bakal calon secara mandiri. Ini selaras dengan Putusan MK tersebut dengan melihat jumlah suara partai politik ketika Pemilu sebelunya,” katanya saat dihubungi, Selasa (20/8/2024).

Candrawansah memaparkan ada sebanyak 7 partai politik (Parpol) yang bisa secara langsung untuk mengusung calonnya sendiri tanpa perlu berkoalisi.

“Partai politik tersebut adalah PKB yang meraih 11,42 persen, Gerindra 18,56 persen, PDIP 16,89 persen, Golkar 13,33 persen, Nasdem 9,76 persen, PAN 8,6 persen dan PKS 7,84 persen,” paparnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan ketujuh partai politik tersebut telah melebihi ambang putusan MK 7,5℅ untuk provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6 juta jiwa sampai 12 juta jiwa.

Dengan begitu, Candrawansah menyebut peluang PDIP dan Golkar cukup besar untuk memajukan kadernya pada Pilgub Lampung 2024 nanti.

“Sebagai contoh adalah peluang PDIP mengusung Umar Ahmad sangat terbuka tanpa berkoalisi dengan partai manapun, tinggal keberanian dari partai tanpa berkoalisi untuk berkompetisi dengan calon partai lainnya. Ada juga Partai Golkar juga demikian, tanpa berkoalisi bisa untuk mengusung calon sendiri,” jelasnya.

Menurutnya hal ini akan membuat kemungkinan adanya kotak kosong pada Pilgub Lampung 2024 nanti menjadi kecil

“Tentu ini akan memperkecil calon melawan kotak kosong di daerah-daerah kalau memang partai mempunyai keinginan untuk mengusung kader sendiri,” pungkasnya.

Sebelumnya, MK memutuskan untuk mengizinkan partai politik (parpol) yang minimal mempunyai 7,5 persen suara untuk mencalonkan pasangan calon gubernur-wakil gubernur di provinsi yang berpenduduk 6-12 juta jiwa, salah satunya adalah Lampung.

Pada Pemilu 2024, Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Lampung berjumlah 6.539.128. sementara, 7,5 persen dari jumlah tersebut adalah 490.434 suara. (Muh)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

%d blogger menyukai ini: