BANDARLAMPUNG, Transsumatera – Komisi V DPRD Provinsi Lampung meminta orang tua atau wali murid jangan ragu mengambil ijazah anaknya jika belum membayar uang komite.

“Saya sudah berkoordinasi dengan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud). Imbauan sudah ada sejak 2022 tapi sosialisasi masih kurang,” kata Anggota Komisi V DPRD Lampung,  Deni Ribowo, Selasa (23/7/2024).

Deni Ribowo memastikan hal ini berlaku untuk SMA, SMK dan SLB di seluruh Provinsi Lampung.

“Orang tua jangan takut mengambil ijazah anaknya. Kalau ada pembayaran, saya pastikan tak ada ada bayaran,” ujarnya.

Dia menegaskan, wali murid datang ke sekolah masing-masing asal tidak berwakil, yang datang harus orang tua langsung. Hal ini untuk meminimalisasi kecurangan.

“Disdikbud menyampaikan ke kami, mereka ingin jangan sampai terjadi transaksi, misalnya si A bayar Rp10 juta tapi minta ambil ke orang lain dengan bayar sejumlah uang. Padahal itu tak berbayar,” kata ia.

Menurut Deni, kebijakan ini untuk memudahkan anak-anak yang mau bekerja, mau sekolah kedinasan, dan lainnya.

“Ini sempat buat gaduh, seolah-olah tak boleh ambil ijazah. Padahal tak boleh ini kalau bukan orang tuanya. Saya pernah investigasi ke SMA 14 Bandarlampung yang sempat ramai di media,” ungkapnya.

Jika masih ada pungutan, tegas ia, silakan lapor ke Komisi V. Pihaknya akan merekomendasikan ke Disdikbud memberhentikan kepala sekolahnya. (*)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

%d blogger menyukai ini: