TRANSSUMATERA (LS) – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Lampung Selatan menggelar Sosialisasi Pendidikan Pemilih (SOSDIKLIH) jelang Pilkada Gubernur dan wakil gubernur serta Bupati dan wakil Bupati tahun 2024.

Bertempat di Aula Madrasah desa Canggung Kecamatan Rajabasa Lampung Selatan pada Senin,(22/7/2024) yang di hadiri langsung oleh Ketua KPU Lampung Selatan Ansurasta Razak ,ketua Bawaslu Lamsel Wazaki, Anggota PPI Ahmad dahlan S.Pd ,Kepala Desa Canggung Herri suhairi, Kabag keuangan umum dan logistik KPU Adi Suryo wadono.

Sosialisasi pendidikan pemilih didesa canggung diikuti oleh perwakilan Tokoh masyarakat, tokoh agama, toko Pemuda dan Masyarakat desa setempat, tampak hadir pula Ketua PPK Rajabasa Qusoiri beserta jajaran, Ketua Panwascam Rajabasa Safriyadi beserta anggota panwaslu kecamatan Rajabasa, RT dan Linmas desa setempat

Ketua KPU Lampung Selatan Ansurasta Razak mengawali sambutannya pada pembukaan Sosialisasi Pendidikan Pemilih didesa canggung mengucapkan terima kasih kepada para calon pemilih yang sudah menghadiri undangan sosialisasi hari ini, apa yang menjadi tujuan KPU berkunjung ke desa Canggung ini adalah untuk melakukan sosialisasi kepada calon pemilih pada pelaksanaan pilkada Gubernur dan wakil gubernur serta Bupati dan wakil Bupati pada 27 November 2024 mendatang.

Kemudian dipaparkan secara gamblang oleh Ansurasta Razak bahwa, Pilkada merupakan sarana kedaulatan rakyat untuk memilih Bupati dan wakil bupati atau Gubernur dan wakil gubernur ini arti secara regulasi atau undang undang, namun ada juga pemahaman yang lain bahwa Pilkada itu adalah arena konflik untuk memilih kepala daerah yang di sahkan, jadi ketika ada perbedaan pilihan perbedaan pendapat dan pandangan itu hal yang biasa dan hal itu sudah di atur dalam regulasi (aturan) karena apa, berbeda pilihan itu memang di jamin oleh undang undang untuk urusan Pilkada, maka didalam Pemilu ada istilah Langsung,Umum,bebas, rahasia, Jujur dan Adil.
Apa regulasi yang mengatur pilkada 2024 adalah regulasi besarnya UU 10 tahun 2016 tentang pilkada”
Kemudian siapa saja yang boleh memilih pada pemilihan tersebut tentu ada ketentuan ketentuan tersendiri seperti Warga negara Indonesia yang sudah menikah atau Pernah menikah dan usia 17 tahun, dan seandainya ada yang belum 17 tahun tapi pernah menikah apakah bisa..tetap bisa memilih karena syaratnya sudah pernah menikah.
Jadi syarat menjadi pemilih itu, pertama Sudah pernah menikah atau Menikah dan berusia 17 tahun .

Terjadinya pilkada tentunya adanya pasangan calon yang sudah mendaftar ke KPU dan ditetapkan sebagai pasangan calon, jadi untuk saat ini belum ada yang menjadi Calon melainkan masih Bakal Calon karena belum mendaftar dan belum ditetapkan”

Jadi, terjadinya Pilkada itu adanya proses termasuk sosialisasi hari ini merupakan bagian dari Proses jelang Pilkada tersebut”tandasnya

Sementara Kepala Desa Canggung Herri Suhairi mengajak sekaligus menghimbau kepada warganya terutama yang hadir pada kegiatan sosialisasi aga pada masa pilkada seluruh warga untuk sama sama menjaga kerukunan dan kenyamanan didesa yang ia pimpin saat ini,

” Berbeda pilihan adalah hal yang biasa karena dalam setiap pemilihan pasti akan ada yang menjadi pemenang dan akan ada yang kalah, namun hal tersebut jangan menjadikan perpecahan antar warga, siapapun yang terpilih maka dialah Gubernur dan wakil gubernur serta Bupati dan wakil Bupati kita semua” ucapnya

Saya berharap apa yang nanti akan disampaikan dapat di simak dengan baik dan pelaksanaan pilkada di desa canggung akan berjalan lancar bebas umum rahasia jujur dan adil serta masyarakat tetap terjaga kerukunan ya”.pungkasnya (BT)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

%d blogger menyukai ini: