Bandarlampung Transsumatera – Anggota Bawaslu RI Puadi mengingatkan jajaran Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota di Provinsi Lampung untuk menangani pelanggaran secara profesional dalam penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024.

Pernyataan ini disampaikan saat menutup Rapat Kerja Evaluasi Sistem Tata Laksana dan Koordinasi Penanganan Pelanggaran Pemilu Tahun 2024 di Novotel Lampung, Kota Bandarlampung, Sabtu (20/7/2024).

Puadi, yang juga Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu RI, menekankan pentingnya peningkatan kompetensi hukum beracara dan proses pembuktian bagi para pengawas pemilu.

Menurutnya, pengawas pemilu harus memperdalam pemahaman terhadap regulasi penanganan pelanggaran dan menjadikannya acuan dalam melaksanakan tugas, terutama terkait dengan ketepatan waktu dan prosedur.

“Kita memang harus berhati-hati dalam penanganan pelanggaran. Untuk Pilkada 2024, saya berharap Bawaslu Provinsi Lampung dapat meningkatkan kompetensi kordiv PP dan staf Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten/Kota,” ujar Puadi.

Puadi menuturkan bahwa Bawaslu RI telah melakukan penguatan penanganan pelanggaran terhadap kordiv dan staf-staf Divisi Penanganan Pelanggaran dari Bawaslu Kabupaten/Kota secara bertahap.

“Penguatan penanganan pelanggaran dilakukan dalam empat gelombang: pertama di Papua, kedua di Batam, ketiga di Yogyakarta, dan keempat di Kendari,” tambahnya.

Jajaran pengawas pemilu di Provinsi Lampung mengikuti penguatan penanganan pelanggaran pada gelombang kedua di Batam.

Bawaslu RI membekali mereka dengan pengetahuan terkait penanganan pelanggaran, baik laporan maupun temuan.

“Pintu masuk laporan, meskipun ada tiga lembaga; Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan, tetap harus melalui Bawaslu,” jelas Puadi.

Oleh karena itu, Puadi meminta Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota sebagai garda terdepan dalam menerima laporan masyarakat untuk memberikan pelayanan yang baik.

Terkait temuan, ia menekankan pentingnya bukti yang kuat agar temuan tersebut dapat diproses lebih lanjut.

“Kalau buktinya nggak kuat, di tengah jalan kita yang temukan, kita yang menghentikan. Capek kita, maka buktinya harus kuat,” tegasnya.

Puadi berharap jajarannya memahami kembali hukum acara dan pembuktian dengan segera melakukan proses penelusuran saat menemukan informasi awal.

Penutupan Rapat Kerja Evaluasi Sistem Tata Laksana dan Koordinasi Penanganan Pelanggaran Pemilu Tahun 2024 di Novotel Lampung tersebut juga dihadiri oleh Iskardo P Panggar, SH, MH (Ketua), Tamri, SH, MH, Ahmad Qohar, S.SOS, Gistiawan, SH, MH, Suheri, S.IP, dan Hamid Badrul Munir, S.H.I. (Muh)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

%d blogger menyukai ini: