TRANSSUMATERA (LS) – Pihak Pendampingan hukum keluarga korban Oknum Debt Collector FIF Cabang Kalianda Lampung Selatan agar jangan menganggap enteng permasalahan dan harus bertanggung jawab.

Hal tersebut dikatakan oleh Pendamping Hukum Keluarga korban Burhanudin S.HI bersama Solahuddin, S.H dan Ferdian Utama, S.H saat di hubungi melalui sambungan selulernya pada Kamis,(13/6/1024)

Dimana pihak keluarga kembali mempertanyakan tanggung jawab pihak FIF pasca kejadian pada bulan mei 2024 yang lalu.
Diceritakan bahwa Kejadian tersebut terjadi hari Rabu 22 Mei 2024 oknum Debt Collector (DN) datang yang ke dua kalinya ke rumah korban Ibu (KS) dan BPK (AM). Dengan memaksa ibu KS untuk di foto dengan memegang sebuah kertas yang terdapat tulisan, pasutri tersebut bingung dengan kelakuan oknum tersebut

Tanpa permisi memasuki rumah lalu memaksa memegang sebuah kertas berisi tulisan lalu difoto.

Bpk AM merasa tidak ada urusan atau angsuran apa lagi tunggakan hutang-piutang di leasing FIF dan di leasing lainnya.

“Debt Collector tersebut datang kesini tiba- tiba mengetuk pintu lalu langsung masuk dan memaksa istri saya memang keras lalu dia memfoto, kami bingung sedangkan kami tidak ada urusan atau angsuran kredit di leasing FIF dan leasing lainnya,” tutur lelaki lansia pemilik rumah.

Akibat kejadian tersebut perempuan lansia istrinya mengalami depresi yang sangat hebat,

“Sankin shock istri saya sampai stres dan mengigau sampai sekarang akibat kejadian itu, tau-tau datang foto istri saya, dan saya juga difoto dipaksa memegang kertas, ”ucapnya

Keluarga korban menginginkan oknum tersebut beserta FIF bertanggung jawab.

“Biarkan saya serahkan masalah ini diurus dengan anak-anak saya, yang pasti kami apa lagi saya sebagai suami menginginkan oknum tersebut beserta FIF bertanggung jawab atas kejadian ini,” lanjut AM.

Hasil pantauan awak media, di kediaman korban terdapat warga dan sanak saudara mengunjungi/ menjenguk melihat keadaan korban.

Anak korban (MS) mewakili anak-anak korban mengatakan, dirinya beserta saudara – saudaranya menginginkan oknum Debt Collector tersebut bersama FIF bertanggung jawab atas kejadian ini,

“Saya ingin DN oknum Debt Collector itu bertanggung jawab sampai ibu saya sembuh, enggak tega ngeliat ibu saya sampai depresi berat seperti itu, ya abang liat sendiri lah keadaan ibu gimana,” ujar MS anak korban.

Sementa oleh Kuasa Hukum korban dari kantor hukum HAN 77 yakni Burhanuddin, S.HI bersama Solahuddin, S.H dan Ferdian Utama, S.H mendampingi keluarga korban (anaknya) mendatangi dan bermaksud mediasi ke kantor FIF cabang Kalianda pada Kamis,13 Juni 2024 namun kepala cabang enggan bertemu dan hanya bertemu dengan stafnya saja yang mewakili kepala cabang FIF Kalianda tersebut,”ucap Burhan

maksud dan tujuan kami mendatangi kantor FIF tersebut guna mendapingi anak korban meminta pertanggung jawaban dari pihak FIF terhadap ibunya namun tidak menemukan titik terang.
Kami meminta pertanggung jawaban ke FIF atas kejadian oknum Debt Collectornya yang memaksa Klain kami untuk di foto dengan memegang sebuah kertas yang bertulisan, hingga korban mengalami syok hingga depresi bahkan tekanan jiwa dimana sampai hari ini keluarga masih melakukan pengobatan bahkan kemarin sempat berobat di RSJ, ” ucap Burhanuddin, S.HI

Selaku pihak yang mendampingi korban kami berencana akan menempuh jalur hukum guna meminta pertanggung jawaban terhadap DN atas perbuatannya terhadap klien kami”tandasnya (Sustari)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

%d blogger menyukai ini: