TRANSSUMATERA (LS) – Wakil Ketua DPRD Lampung Selatan Agus Sutanto,ST mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2020

Sosper merupakan salah satu tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) dewan sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah. Setiap produk hukum daerah (Perda) yang dihasilkan oleh DPRD dan pemerintah daerah harus diketahui oleh masyarakat.

Hal tersebut diungkapkan Wakil Ketua II DPRD Lampung Selatan dari Fraksi Golkar Agus Sutanto saat mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2020 yang dipusatkan di Desa Titiwangi Kecamatan Candipuro, Sabtu (8/6/2024)

Kegiatan yang dilangsungkan di Desa Titiwangi Kecamatan Candipuro tersebut dihadiri sejumlah perangkat desa dan takoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda serta para tamu undangan.

Tampak hadir Anggota DPRD Lampung Selatan terpilih hasil pemilu legislatif tahun 2024 dapil 7 ” Deri “dari Partai Golkar Lampung Selatan

Dijelaskan oleh Agus sutanto bahwa tujuan utama digelarnya penyebarluasan Perda ini untuk mewujudkan payung hukum bagi masyarakat Lampung Selatan,

Dengan demikian, seluruh masyarakat mengetahui hak dan kewajiban yang perlu dilakukan dalam kehidupan sehari-hari di lingkungan.”jelasnya. (*)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

%d blogger menyukai ini: