BANDUNG Transsumatera — :mengedukasi.com– Forum Komunikasi Putra Putri Indonesia Bersatu (FKPPIB) mendesak PTPN I Regional 2 dan Pemda Subang, Jawa Barat untuk segera menghentikan aktivitas pertambangan ilegal yang marak terjadi di Kebun Karet Jalupang dan Wangun Reja milik eks. PTPN VIII Jawa Barat. Tambang pasir dan batu (kategori galian C) itu berada di Kampung Cihuni Cicadas, Desa Cimayasari, Kecamatan Cipeundeuy, Kabupaten Subang, Jawa Barat. Sebab, aktivitas pertambangan ini telah merusak lahan karet dan mengancam kelangsungan hidup para petani karet di sekitar.


“Kami sangat prihatin dengan kondisi Kebun Karet Jalupang dan Wangun Reja saat ini. Lahan karet yang dulunya subur dan produktif kini telah dirusak oleh aktivitas pertambangan ilegal. Hal ini tentu saja berdampak pada mata pencaharian para petani karet di sekitar,” ujar Cakra Adiguna, S.H, M.H., pendamping FKPPIB Korda Jabar, dalam konferensi pers yang digelar di Bandung, Senin (3/6/24).


Menurut Adiguna, aktivitas pertambangan ilegal di Kebun Karet Jalupang Jalupang dan Wangun Reja telah berlangsung selama beberapa tahun terakhir. Para penambang ilegal ini menambang pasir dan batu di lahan karet tanpa izin dari PTPN VIII. Hal ini telah menyebabkan kerusakan kebun karet, pencemaran air dan erosi tanah, juga merusak infrastruktur jalan produksi kebun. Hal ini dapat berakibat fatal bagi kelestarian lingkungan dan sumber daya alam di wilayah tersebut.


Kerusakan lahan karet ini berdampak pada produktivitas kebun. Agiduna mengungkapkan produksi karet di kebun Jalupang telah menurun drastis dalam beberapa tahun terakhir. Hal ini berdampak pada pendapatan karyawan PTPN I Regional 2.


“Para petani yang bercocok tanam padi dan palawija yang berderdekatan dengan lokasi tambang juga mengeluh karena lahan sawah mereka tercemari akibat aktivitas penambangan. Banyak dari mereka terpaksa beralih pekerjaan karena tidak lagi bisa mendapatkan penghasilan yang layak dari sawahnya,” ujar aktivis lingkungan di Bandung ini.


FKPPIB mendesak PTPN I Regional 2 untuk segera mengambil langkah-langkah tegas untuk menghentikan aktivitas ilegal yang meresahkan masyarakat tersebut. Jika tidak segera ditangani, dikhawatirkan terjadi friksi yang memicu konflik kepentingan dan bermuara ke konflik fisik.


“Kami mendesak pihak PTPN I Regional 2 dan Pemerintah Kabupaten untuk mengambil tindakan tegas terhadap pelaku pertambangan ilegal. Menurut informasi yang kami peroleh tambang pasir itu kemungkinan dari bulan desember 2023, atau jg bisa sebelum bulan Desember yg kemaren di info, berapa krugian regional dari aktivitas tambang, dirata rata saja perhari 300 truk, dikali 900 rb /truk dikali 180 hari, lebih kurang lebih 48 M. itu diambil kecilnya karena pergerakannya sangat signifikan, bisa ratusan milyar. Pemerintah harus segera menertibkan dan menindak tegas para penambang ilegal. Selain itu, Bro Aset Regional 2 juga perlu memperkuat penegakan hukum dan meningkatkan pengawasan karena terindikasi ada orang dalam yang ikut bermain” kata Adiguna.


Ia menambahkan bahwa FKPPIB juga akan terus memantau perkembangan penambangan ini. Pihaknya juga akan mengambil langkah konstruktif dengan berkolaborasi dengan organisasi yang konsen pada lingkungan.
“Kami tunggu langkah konkret dan ketegasan dari pihak PTPN I Regional 2 untuk mengusut tuntas mengapa penambangan ini bisa beroperasi. Jika ada oknum karyawan ikut bermain, tindak tegas. Jalankan pengelolaan perusahaan mengacu kepada Good Corporate Governance (GCG).


Optimalisasi Aset
Adiguna memaparkan, kebun Jalupang seluas 6.000 hektare memiliki potensi tambang galian C yang cukup banyak, dengan puluhan titik tambang. Hal ini berdasarkan penelusuran beberapa aktivis FKPPIB yang mengamati pergerakan penambangan dilokasi ini.
“Ini sebenarnya jadi momentum yang baik bagi PTPN I Regional 2 untuk mengoptimalisasi aset mulai menggarap potensi yang ada di Jalupang Jalupang dan Wangun Reja secara legal. Hal ini sejalan dengan program PTPN 1 induk Subholidng Supportingco yang mengelola aneka macam tanaman dan berbagai bidang usaha dengan mengopmalisasikan aset yang dimiliki. Kebun karet Jalupang menjadi pintu masuk bagi PTPN I Regional 2 untuk pengembangan usaha di sektor pertambangan secara legal. Kalau legal, tentu ada prasyaratnya yang antara lain soal kelestarian lingkungan hidup,” kata dia.
Selama ini, potensi yang ada dibiarkan diambil oleh pihak yang tidak bertangungjawab. Perusahaan dirugikan secara material, finansial, dan kerusakan lingkungan yang nilainya sangat besar.


“Cobalah pihak PTPN I Regioanl 2 untuk meninjau langsung melihat potensi dan mencari mitra untuk pengelolaannya. Sehingga perusahaan mendapatkan keuntungan, lingkungan dapat terjaga, dan masyarakat sekitar juga mendapat manfaat.” (*)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

%d blogger menyukai ini: