Bandarlampung Transsumatera – Walikota Bandarlampung, Eva Dwiana, mengungkapkan keprihatinannya terkait keterlambatan penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) 2023 oleh Pemerintah Provinsi Lampung.

“DBH tersebut adalah hak mutlak daerah dan sangat penting untuk mendukung proyek pembangunan di Kota Bandarlampung,” kata Bunda Eva sapaan akrabnya, Selasa (5/3/2024).

Memurutnya penahanan DBH dianggap tidak sesuai, dan ia berharap agar pemerintah provinsi segera menanggapi serta menyelesaikan permasalahan ini.

Bunda Eva juga menyoroti urgensi pembayaran DBH, khususnya pada triwulan I, II, dan III, yang jumlahnya mencapai sekitar Rp100 miliar.

“Dana tersebut merupakan kontribusi yang signifikan untuk pembangunan daerah dan bukan untuk kepentingan pribadi atau gaya-gaya,” ujarnya.

Bunda Eva berharap agar pemerintah pusat segera mengirimkan DBH sebagai dukungan vital bagi daerah, sambil mengingatkan pemerintah provinsi akan pentingnya memahami kebutuhan mendesak ini.

Dalam upaya berkomunikasi, Bunda Eva menyampaikan bahwa sudah berulang kali mencoba berkomunikasi dengan pemerintah provinsi, namun hingga kini belum mendapatkan jawaban yang jelas.

“Dan bunda lihat kayaknya pak gubernur nggak mau tau dengan persoalan ini dan bagi hasil ini kan untuk daerah,” ujarnya.

Ia menekankan bahwa pembayaran DBH seharusnya menjadi prioritas untuk mendukung proyek pembangunan yang telah direncanakan.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kota Bandar Lampung, M. Nur Ramdhan, menambahkan bahwa baru satu triwulan DBH 2023 yang telah dibayarkan.

“Itu pun belum lengkap, apa lagi di 2024 ini sudah masuk triwulan pertama,” katanya. (Muh)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

%d blogger menyukai ini: