Bandarlampung Transsumatera – Puluhan massa, yang tergabung dalam relawan Jaringan Andi Surya (JAS), menyelenggarakan demonstrasi di kantor Bawaslu Lampung dengan tuduhan dugaan kecurangan dalam pemilu, Rabu (21/2/2024).

Pada hari tersebut, Irwan Wilantara selaku Ketua relawan JAS menyerahkan tuntutan kepada Bawaslu untuk segera menangkap individu yang mereka klaim sebagai pembegal suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

“Kami memberi batas waktu 2X24 jam untuk tuntutan kami dipenuhi; jika tidak, kami akan melaksanakan aksi protes yang lebih besar lagi,” katanya.

Dalam pernyataannya, Wilantara mengklaim bahwa pihaknya telah menemukan sejumlah bukti kecurangan, termasuk kasus di mana 26 suara dianggap tidak valid.

Kecurangan juga dilaporkan ditemukan di beberapa Kabupaten/Kota, seperti Bandar Lampung, Pesawaran, Tanggamus, dan Lampung Selatan.

“Kalau seandainya di Indonesia penyelenggara pemilu mudah untuk tipe-X itu tanpa disaksikan oleh para KPPS dan saksi-saksi partai maka demokrasi kita ini akan hancur,” jelasnya.

Wilantara menekankan pentingnya peran saksi dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk menjaga integritas demokrasi.

Iskardo P Panggar, selaku Ketua Bawaslu Lampung, mengakui pihaknya menerima laporan dari JAS dan menegaskan komitmen Bawaslu dalam menjaga kemurnian suara rakyat.

“Kita menerima laporan yang intinya soal proses rekapitulasi dari tingkatan Kecamatan.
Semangat kita untuk menjaga kemurnian suara rakyat yang sudah disalurkan,” katanya.

Dia menjelaskan bahwa pada setiap tahap rekapitulasi suara, Bawaslu akan melaksanakan pengawasan ketat.

“Kami disetiap rekapitulasi itu melakukan pengawasan melekat dan memastikan yang dibuka ada C hasil. Itu sumber utama didalam kotak untuk dilihat dan di sandingkan C rekap,” ujarnya.

Selain demonstrasi, JAS juga mengajukan sejumlah tuntutan kepada Bawaslu, antara lain:

1. Pemecatan terhadap Bawaslu dan KPU yang terlibat dalam dugaan kecurangan, pelanggaran, dan money politik.

2. Turun langsungnya BAWASLU RI dan KPU RI ke Lampung untuk melakukan evaluasi kepengurusan BAWASLU dan KPU se-Provinsi Lampung hingga tingkat Kabupaten/Kota.

3. Memastikan proses PEMILU harus LUBER JURDIL.

4. Masyarakat berhak menyaksikan rekapitulasi di semua tingkatan untuk menjamin transparansi sesuai prinsip PEMILU Indonesia (LUBER JURDIL).

5. Mengecam dan mendesak tindakan tegas BAWASLU terhadap oknum yang terbukti melakukan kecurangan dalam pemilu sesuai hukum yang berlaku.

6. Menghentikan penghitungan yang menggunakan C1 Hasil dan melakukan penghitungan ulang menggunakan C1 Plano di seluruh tingkatan. (Muh)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

%d blogger menyukai ini: