Bandarlampung Transumatera – Sidik Efendi yang merupakan Caleg DPRD Kota Bandarlampung dari partai PKS memenuhi panggilan dari Bawaslu Kota Bandarlampung pada, Senin (19/2/2024).

Pemanggilan oleh Bawaslu tersebut bertujuan terkait dengan surat suara yang sudah tercoblos di TPS 19 Way Kandis, kecamatan Tanjung Senang pada, Rabu (14/2/2024).

Sidik Efendi datang ke Bawaslu Kota Bandarlampung pada pukul 09:30 WIB dan selesai pukul 11:30 WIB.

“Sebagai warga negara yang baik saya penuhi undangan yang disampaikan saya penuhi dan saya hadir untuk memenuhi dan memberikan keterangan klarifikasi terhadap berita yang muncul di TPS 19 Waykandis,” kata Sidik Efendi di Bawaslu Kota Bandarlampung.

Dalam pemeriksaan tersebut Sidik yang membeberkan ada beberapa pertanyaan yang disampaikan oleh Bawaslu Kota Bandarlampung kepada dirinya.

“Ada beberapa pertanyaan yang disampaikan kepada saya, pointya pernahkah melakukan kampanye di sekitaran TPS 19, terus metode kampanye apa saja yang dilakukan oleh saya begitu salah satunya,” jelasnya.

Ditanya mengenal atau tidak dengan KPPS di TPS 19 Way Kandis, dirinya mengaku hanya sekedar tahu saja.

“Saya incumbent hampir 5 tahun keliling bersilaturahmi hampir kemana-kemana, kalau ditanya kenal atau tidak ya tahu saya,” ujarnya.

Sidik menuturkan dalam kejadian surat tersebut tidak ada perintah yang ia turunkan kepada petugas.

“Saya baru tau kejadian itu siang, ketika saya telah menunaikan kewajiban di TPS saya kemudian muncul di W berkaitan dengan adanya surat suara rusak dan sebagainya. Saya tidak pernah tau siapa yang melakukan engga tau,” tuturnya.

Sidik mengaku pada saat kejadian dirinya datang ke TPS 19 tersebut dikarenakan menerima telpon terkait dengan Pilpres

“Saya di TPS 19 karena saya di telpon karena isu awalnya itu berkaitan dengan Pilpres makanya saya coba cek ke lokasi,” ucapnya.

Ditanya soal kemungkinan pidana terduga pelaku adalah ketua KPPS, Sidik tidak berani memberikan komentar.

“Saya tidak berani untuk ini, saya kira kita harus menghargai proses yang temen-temen Bawaslu. Artinya saya selaku kontestan ini begitu inikan ada lembaga yang berwenang, kita sama-sama menghormati apa yang sudah diambil oleh temen-temen Bawaslu,” pungkasnya.

Sebelumnya Surat Suara telah tercoblos lebih dulu atas nama Caleg Sidik Efendi DPRD Kota Bandarlampung sebanyak 100 suara dan Nettylia Syukri 123 suara, pada Pemilu Rabu (14/2/2024) yang lalu. (Muh)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

%d blogger menyukai ini: