TRANSSUMATERA.ID (LS) – Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Lampung Menggelar Sosialisasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL.) senin,(23/10/1972)

Bertempat di Aula Objek Wisata Pantai TITIAN MUTIARA Desa Betung Kecamatan Rajabasa Lampung Selatan Hadir Kepala Dinas (Kadis ) Kelautan Dan Perikanan Provunsi Lampung yang diwakili oleh Staf Pengelolaan Ruang bawah Laut Doni Widiasworo, Perwakilan Perizinan Lampung Selatan Firdaus, Kepala Desa Betung Ahmad Afandi,SE dan Owner Titian Mutiara Ahmad Sahbi

Sosialisasi diikuti oleh Para Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan dari beberapa kecamatan di Lampung Selatan.

Kepala Desa Betung Kecamatan Rajabasa Ahmad Afandi, SE saat memberikan Sambutan pada kegiatan tersebut Menyambut dan Apresiasi adanya Sosialisasi KKPRL didesa Betung yang mengambil lokasi pelaksanaan di Titian Mutiara,

” saya mengapresiasi kegiatan sosialisasi ini dimana dengan sosialisasi seperti ini akan sangat bermanfaat khususnya bagi para pelaku usaha kelautan termasuk didesa betung ini” ucap Ahmad Afandi.

Sekali lagi saya selaku Kepala desa Betung mengucapkan selamat mengikuti Sosialisasi ini, semoga bermanfaat” tukasnya

Doni Widiasworo Selaku Perwakilan dari dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Lampung sekaligus selaku Narasumber dalam Pelaksanaan Sosialisasi memberikan Pemafaran kepada peserta sosialisasi bahwa,Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) Merupakan Persyaratan dasar yang harus dimiliki Pelaku Kegiatan Menetap diruang Laut baik dalam Kegiatan Berusaha maupun Non Berusaha.

Kemudian lanjut Doni,Tujuan dilakukan sosialisasi ini sendiri guna menyikapi adanya dinamika peraturan Perundang undangan yang sangat dinamis maka perlu diselenggarakan kegiatan sosialisasi teknis ini untuk memberi pemahaman kepada stakehoders terkait bagaimana aturan dan alur Proses yang harus disiapkan ketika akan melakukan kegiatan usaha di perairan pesisir dan sekitarnya” tambahnya

Diharapkan dari sosialisasi ini para pelaku kegiatan yang memanfaatkan ruang laut secara menetap baik Pemerintah,Pelaku Usaha dan Masyarakat dapat tertib administrasi Perizinan.

Pada kegiatan sosialisasi teknis ini juga saya harapkan hal hal terkait dengan kegiatan Perizinan Pemanfaatan ruang laut dapat tersosialisasikan dengan baik terkait Regulasu Persyaratan Usaha,Alur Proses dan Sanksi bila Pelaku usaha tidak memiliki Perizinan.”Tutupnya.(Bangtari)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

%d blogger menyukai ini: