BandarLampung Transsumatera – Pemerintah kota (Pemkot) Bandar Lampung mendapatkan kucuran Dana Bagi Hasil (DBH) Cukai Hasil Tembakau, dari Kementerian Keuangan sebesar Rp400 juta selama tahun 2023.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bandar Lampung, M. Nur Ramdhan mengatakan, DBH tembakau tahun ini lebih besar dari tahun 2022.

“Karena DBH tembakai tahun 2023 ini kita dapat sekitar Rp400 juta, sementara di tahun 2022 kemarin kita dapat sekitar Rp300 jutaan,” ujarnya, saat diwawancarai, Minggu (26/2/2023).

Menurutnya, dana tembakau dibayarkan oleh pemerintah pusat tidak langsung sekaligus, melainkan bertahap pertriwulan.

“Sehingga DBH yang diterima selama satu tahun sebanyak Rp400 juta ini disalurkannya per tri wulannya sekitar Rp100 juta,” katanya.

DBH tembakau ini ditransper oleh pusat tidak langsung ke Pemkot Bandar Lampung. Namun harus lewat provinsi terlebih dahulu.

“Juga untuk mendapatkan DBH tembakau 2023, kita harus mempertanggungjawabkan DBH sebelumnya,” ungkap dia.

Ramdhan mengaku, DBH Tembakau yang diberikan pusat pada tahun sebelumnya alhamdulillah lancar tidak ada tunggakan.

“Kalau yang tembakau di 2022 lancar penyalurannya. Dimana dana ini kita gunakan khususkan untuk kesehatan terkait dengan pemulihan penyakit rokok, pertanian untuk petani tembakau,” tandasnya. (dk)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

%d blogger menyukai ini: