Transsumatera.ID-Walikota Metro bersama Wakil Walikota Metro, serta Sekertaris Daerah Kota Metro dan Kepala Inspektorat Kota Metro mengadakan Rapat Pembahasan Pelaksanaan LHKPN, LHKASN, MCP dan Progres RUP yang berlangsung di Guest House Rumah Dinas Walikota Metro, Rabu (16/03/2022).

.Rapat yang dilaksanakan tersebut menindaklanjuti Surat dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia Nomor B/1019/KSP.00/70-73/02/2022 tentang evaluasi koordinasi di Pemerintah Kota Metro Tahun 2021 dan Penguatan Program Pemberantasan Korupsi Tahun 2022.

Sekretaris Daerah Kota Metro Bangkit Haryo Utomo melaporkan hasil koordinasi dan verifikasi atas tercapainya pembenahan tata kelola dalam aplikasi Monitoring Center for Prevention (MCP) Kota Metro Tahun 2021 sebesar 82,02%.

.“Dari hasil evaluasi pada MCP ada beberapa rekomendasi dalam rangka mencegah korupsi yaitu perkuatan kelembagaan, anggaran, dan SDM Inspektorat dalam rangka peningkatan kualitas penugasan APIP, memerintahkan kepala OPD terkait agar SSH, ASB, dan HSPK disusun secara cermat dan diimplementasikan dalam proses perencanaan dan penganggaran APBD serta ASB dan HSPK disusun sesuai dengan SSH,” jelasnya

.Selain itu, Bangkit meminta untuk memperkuat kelembagaan dan SDM (Jabatan Fungsional) di UKPBJ, menayangkan sirup secara cermat dan tepat waktu, memerintahkan kepada OPD terkait agar mengakselerasi penyusunan RDTR serta memerintahkan kepala DPMPTSP untuk membenahi regulasi, SDM dan sarana-prasarana layanan DPMPTSP, memperkuat pengawasan Inspektorat dalam proses pengisian jabatan dalam mencegah praktek gratifikasi yang dianggap suap, pemeran dan suap.

.Sekdakot Metro tersebut juga memerintahkan Kepala BKPSDM untuk membenahi regulasi, SDM, dan sistem informasi di BKPSDM dan memperkuat sistem informasi pengaduan yang ada dengan anonimitas menjamin prinsip, melaksanakan sosialisasi WBS kepada masyarakat dan rekapitulasi aduan masyarakat secara rutin.

.Lanjutnya, dirinya juga merekomendasikan beberapa hal penting yang ada di sektor aset daerah dan pendapatan pajak daerah.

.Sementara itu, Kepala Inspektorat Kota Metro M. Jihad Helmi mengungkapkan permasalahan teknis dalam pemenuhan dokumen MCP KPK Tahun 2022 yaitu regulasi TPP Khusus UKPBJ berdasarkan resiko, dimana dia tidak berdiri sendiri namun melekat pada regulasi TPP pemda secara keseluruhan.

.Jihad juga menjelaskan terkait Perda/Perkada RDTR masih dalam proses, Draf Perwali terkait penetapan standar kompetensi jabatan, pedoman menejemen talenta, sistem pola karir/pembinaan karir.

.“Pembuatan aplikasi penilaian kinerja dan integrasi absensi elektronik dan aplikasi penilaian kinerja, penilaian mandiri implementasi sistem merit, serta pengembangan aplikasi pajak daerah untuk setiap mata pajak,” ungkapnya.

.Inspektorat Kota Metro juga meminta kepada 14 unit kerja/OPD yang belum mencapai 100% dalam laporan LHKPN Pemerintah Kota Metro untuk dapat segera diselesaikan(azhar)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

%d blogger menyukai ini: