Bandarlampung Transsumatera. Id – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung kembali melarang warganya mengadakan acara pesta pernikahan atau hajatan lainnya.

Pasalnya, Kota Bandarlampung saat ini telah masuk pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 penyebaran Covid-19.

Hal itu disampaikan Walikota Bandarlampung, Eva Dwiana saat ditemui di Lapangan ATP Labuhan Dalam, Tanjung Senang, Selasa (15/2). “Larangan resepsi sudah diberlakukan, jadi nikah lagi di Kantor Urusan Agama (KUA) seperti sebelumnya. Tapi kalau yang sudah menyebar undangan, mereka tetap bisa melakukannya tapi dengan kapasitas dan pantauan yang ketat dari satgas covid-19,” ujarnya.

Namun, lanjutnya, bagi yang baru akan melakukan pernikahan ini tidak diperbolehkan untuk menggelar resepsi.

“Karena saat ini sudah masuk PPKM level 3, jadi harus ekstra waspada jangan sampai kita ini masuk ke level 4,” kata Bunda Eva, sapaan akrabnya.

“Bunda minta tolong sekali lagi pada masyarakat Bandarlampung, kita bukan untuk menghambat tapi Pemkot ingin semuanya sehat,” tambahnya.

Kemudian tidak hanya itu, kata Bunda Eva, penggiat usaha seperti hotel, angkringan dan cafe dan lainnya untuk menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

“Karena kalau sudah masuk level 4 kita tidak bisa melakukan kegiatan lagi. Jadi minta tolong kerjasamanya, bantu pemerintah supaya Bandarlampung masuk zona aman kembali,” pungkasnya. (dk)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

%d blogger menyukai ini: