TRANSSUMATERA.IDMusisi sekaligus pengajar musik asal Bandar Lampung yang bernama Bagas (40) diciduk polisi lantaran mencuri gitar sebanyak lima buah senilai Rp70 juta di toko perlengkapan alat musik Pondok Daud di Jl. R Suprapto Bandar Lampung pada Rabu (26 Januari 2022).
Menurut pemilik toko Widodo Mikha, pelaku diciduk di tokonya sekitar pukul 14.00 Wib.
“Dia maling di toko sudah cukup lama, sekitar 3 bulan,” kata Widodo, Kamis (27 Januari 2022).
Modusnya, dia melanjutkan, mencoba gitar lalu dimasukkan ke dalam tas gitar yang sudah disiapkan.
Menurutnya Bagas adalah pegawai di tokonya sudah belasan tahun. “Padahal saya sudah baik, ngutang saja saya kasih tetapi kenapa balasannya mencuri di toko tempat kerjanya,” kata Widodo yang berusia sekitar 50 tahun.
Dia juga menjelaskan Bagas ketahuan mencuri juga menjual gitar di media sosial. “Saya baca di medsos (media sosial) gitar yang dicuri dari toko cuma dijual Rp2,2 juta padahal harga gitar itu belasan juta,” kata Widodo yang bertubuh tegap.
Dia melanjutkan begitu Bagas di toko langsung ditangkap dan diserahkan ke Mapolresta Bandar Lampung.

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

%d blogger menyukai ini: