Bandarlampung Transsumatera.id – Hingga saat ini Krissanti, mantan bendahara Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Bandarlampung masih berstatus ASN.

Hal tersebut disampaikan oleh Inspektur Pemerintah Kota Bandarlampung, Robi Suliska Sobri saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (20/1).

Diketahui bahwa hari ini, terdakwa Krissanti telah divonis 3 tahun penjara oleh Majelis Hakim Hendro Wicaksono di Pengadilan Negeri Kelas 1A Bandarlampung.

Krissanti diyakini telah melakukan tindak pidana korupsi atas kas dan gaji honorer di BPBD Kota Bandarlampung.

Meski telah divonis, Robi mengatakan, bahwa pencabutan status ASN Krissanti hanya dapat dilakukan ketika Inspektorat sudah menerima surat keputusan dari pengadilan negeri.

“Kita harus lihat dulu dalam surat keputusan itu pidana korupsi atau pidana umum. Belum lagi kalau ternyata dia ajukan banding,” kata dia.

Robi menjelaskan, bahwa jika memang dijatuhi tindak pidana korupsi maka sanksinya sangat jelas bahwa akan dicabut status ASN-nya.

“Sedang jika masuk pidana umum berarti harus melewati masa kajian untuk melihat sanksi apa yang pas atas kesalahannya,” ungkapnya.

Robi juga mengatakan, bahwa selama masa penahanan, Krissanti juga masih berstatus ASN sehingga masih mendapat gaji.

“ASN kalau ditahan (penjara) itu biasanya dilakukan pemberhentian sementara,” lanjutnya.

“Kalau berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, iya dia memang masih tetap digaji tapi tidak penuh. Hanya sekitar 50 persen,” pungkasnya. (dk)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

%d blogger menyukai ini: