Transsumatera.ID Asisten ll Kota Metro Yerri Ehwan memimpin Rapat Rancangan Pelaksanaan Penegakan Penggunaan Aplikasi PeduliLindungi. Acara rapat ini yang berlangsung di OR Setda Kota Metro, Senin (17/01/22).

Yeri Ehwan mengatakan rapat ini merupakan bagian dari tindaklanjut Peraturan Gubernur Lampung Nomor 58 Tahun 2021, tentang Pelaksanaan Penegakan Penggunaan Aplikasi PeduliLindungi. Selain itu, sesai dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 440/7 183/SJ, tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 Varian Omicron, dan Penegakan Penggunaan Aplikasi PeduliLindung.

Sementara itu, Plt. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Metro Subehi, melaporkan peraturan Gubernur Lampung dan surat edaran Menteri Dalam Negeri, merupakan amanat untuk masing-masing daerah menerbitkan peraturan kepala daerah yang mempunyai kewajiban dengan aplikasi pedulilindungi.

Lanjut Subehi, menjelaskan bahwa Dinas Kominfo Kota Metro telah membuatkan draft peraturan walikota, tentang pelaksanaan penegakan penggunaan aplikasi pedulilindungi.

.

“Peraturan yang sudah dibuat berdasarkan acuan peraturan Gubernur Lampung, dengan menambahkan beberapa point didalamnya. Penambahan ini tertuang didalam pasal 6, terkait tindakan yang dilakukan oleh petugas saat hasil scan berwarna merah, kuning, hijau dan hitam, ” paparnya.

.

Kepala Bidang Hukum Kota Metro yang diwakili oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan Kota Metro, Fachruddin, menjelaskan rapat ini guna mengefektifkan penggunaan Aplikasi PeduliLindungi. Mewujudkan pengawasan ditempat-tempat fasilitas kegiatan publik.

.

“Pengawasan dilakukan dengan pemanfaatan scan QR Code Aplikasi PeduliLindungi, dan menerapkan pelaksanaan sanksi administratif bagi pelayanan yang tidak menggunakan Aplikasi Peduli Lindungi,” kata Fachruddin. (Azhar)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

%d blogger menyukai ini: