TRANSSUMATERA.ID- Hingga kini, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kalianda, sedang memroses kasus  dugaan korupsi DD serta ADD mantan Kades Gedungagung dan Margodadi, Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan. Mereka masih mengumpulkan bukti.

Bambang Herman Selaku Kasubsi Teknologi, Produksi Intelijen dan Penerangan Hukum (Katekpiphum) Kejari Kalianda,  menjelaskan saat ini berkas laporan masih dalam proses dan masih mengumpul data serta bukti-bukti yang lengkap.

“Setelah kita proses, semua berkas laporan bila sudah lengkap, kita akan membentuk tim jika diperlukan, untuk menindaklanjuti kasus dugaan korupsi tersebut,” sambungnya.

Dia juga beralasan, situasi saat ini masih dalam kondisi Pandemi Covid-19, sementara berkas laporan yang masuk dengan kami masih tertunda.

“Tetapi apapun terkait dengan laporan tersebut, dari pihak kami  , akan tetap menindaklanjuti secara bertahap,” ujarnya

 Sesuai tugas dan fungsinya dari sebuah lembaga yang di atur dalam undang-undang Dasar RI (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 Tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan.

Ormas LIBAS masih menjalankan dan mengawal dugaan korupsi DD serta ADD , serta PPH dan PPN oleh oknum Mantan Kades Gedung Agung dan Margodadi, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan.

Pada Senin (2 Agustus 2021), Ormas Libas mendatangi Kejaksaan Negeri Kalianda, untuk klarifikasi dan konfirmasi serta mempertanyakan Langkah dan tindakan selanjutnya, terkait penyerahan berkas laporan pada hari Senin 26 Juli 2021 lalu.

M. Yandi Selaku Sekretaris Jendral (Sekjen) Ormas Libas dalam hal ini menjelaskan, kami dari lembaga akan terus tetap mengawal terkait dugaan laporan korupsi dan penyalahgunaan DD dan ADD kedua oknum mantan kades di dua desa tersebut, dan kami juga meminta dan berharap dari pihak Kejaksaan Negeri Kalianda dan instansi pemerintahan terkait, agar bisa secepatnya menangani dan menindaklanjuti kasus laporan tersebut,” Jelasnya.

Agar masyarakat juga tau akan kebenaran dan secara terbuka, benar tidak adanya dugaan korupsi dan penyalahgunaan anggaran Negara tersebut. Yang mana diberikan untuk desa agar bisa membangun dan lebih maju,” pungkasnya. (amuri)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

%d blogger menyukai ini: