BANDARLAMPUNG – Lurah Tanjung Karang, Juaini angkat bicara terkait adanya pemecatan ketiga RT di wilayahnya. Pemecatan itu di lakukan
karena ketiga RT tersebut tidak lagi mengikuti instruksi kelurahan Tanjung Karang, Kecamatan Enggal, Senin (5/4/2021).

Menurut Juaini warga di kelurahan Tanjung Karang ingin membentuk PAUD baru, dan izin baru, nah itu rencananya karena PAUD yang lama itu sudah enggak berjalan lagi dan enggak ada gedung, bahkan plangnya sudah diturunkan mereka.

“Jadinya warga disini ingin membentuk PAUD baru, dengan izin baru dan pengelolaannya kita serah kan ke warga.”ucap Juaini Lurah Tanjung Karang

Juaini menambahkan PAUD Melati itu vakum karena tidak memiliki murid dan tidak ada gedung. Paudnya pindah-pindah terus terakhir rencananya di lahan PT KAI.

“Gedung nebeng-nebeng sudah seperti kandang kambing, berpindah-pindah hampir mirip kucing berak di lorong-lorong dan itu di manfaatkan hanya untuk mengambil duitnya saja, ” ungkapnya

Rencananya kita akan lakukan musyawarah, dan akan mengundang pak Camat Samsul Rizal untuk menempuh hasil yang baik.

“Mau berhasil atau tidak itu urusan mereka.Itu bukan untuk PAUD pribadi, tapi PAUD Kelurahan Tanjung Karang jadi semua warga mengelola, tokoh-tokoh masyarakat dan PKK juga ikut mengawasi,” terangnya.

Kita bangun PAUD itu bukan untuk mencari untung, ternyata si khairul ini menganggap bahwa masyarakat membangun PAUD ini di anggap milik dia pribadi.Sementara dia (khairul) saya tunjuk sebagai Ketua Pokmas untuk melaksanakan itu, bukanya setelah itu dia bisa memilikinya.

“Jadi saya sudah capek-capek membangunnya, enakin orang. Ini milik siapa, kita bangun ini untuk sama-sama,” ucapnya.

Tempat paud yang kita rebutkan itu sementara kita jadi rumah isolasi Covid-19 Kampung Tangguh Nusantara tapi enggak ada yang sakit juga.”ujarnya

Saat musyawarah internal, ternyata Camat Samsul Rizal malah bawa Himpaudi, ini kan belum sampai ke situ, baru membahas bagaimana kelangsungan paud dan warga yang keberatan.

“Kita memang tidak mengundang ketua Himpaudi tau-tau di ajak Pak Camat. Inikan masih membahas tindak lanjut, tenyata Camat sudah bawa satu koper peraturan, ditaruh di meja saja tidak muat, ” beber Juani Lurah Tanjung Karang.

Di sisi lain pemecatan Tiga RT di kelurahan Tanjung Karang, Kecamatan Enggal hanya karena tidak sepaham dengan pendirian Paud yang Lurah Tanjung Karang bentuk. Pemberhentian di dua lingkungan yaitu RT 04 Ratna Munawari .RT 08. Khairul Saleh Lingkungan II) dan RT 01 Yoharlis Lingkungan I ) alasannya tidak mendukung adanya pendirian paud yang sudah ada.

Sementara Khairul salah satu RT 08 lingkungan II yang di pecat Lurah Tanjung Karang Juaini menjelaskan pemecatan kami bertiga dengan alasan kami bertiga tidak mendukung pendirian paud yang di buat lurah tanjung karang.

“Sedangkan di wilayah kita sudah paud yang sudah berizin dan resmi sesuai akta dengan nama Paud Melati, ” Ungkapnya.

Masih menurut Khairul Paud Melati berdiri Januari 2021 yang masih berada lahan PT KAI Jalan Pemuda Gang Kayu Manis yang sudah jelas ada akte pendirian atas Elza Yulita. Posisi PAUD sendiri kembali menumpang di rumah Hendra warga lingkungan I RT 2 karena tidak masuk ke gedung Paud yang baru.

“Kami di suruh pindah oleh Lurah Juaini pada saat paud ini sudah berdiri sesuai akta.Dan Lurah malah berencana ingin membubarkan pengurus Paud yang lama tapi karena terbentur dengan akta notaris pendirian dan izin ( Himpaudi ), ” kata dia

Dan akhirnya kami ketiga pengurus RT. 04.08.( lingkungan II ) dan RT 01 lingkungan I langsung di berhentikan Lurah karena tidak lagi sejalan untuk pembentukan PAUD baru.

Khairul Saleh juga mengatakan di sini lurah terlihat sangat arogan dengan memecat kami dan menyuruh pindah PAUD, tanpa ada lagi musyawarah dengan kami selaku RT.

“Seharusnya kan kita di panggil untuk masalah ini bukannya tanpa alasan dia memberhentikan kepengurusan kami.” Tegasnya. (Din/AA)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

%d blogger menyukai ini: