Bandarlampung Transsumatera.id — Jasa Raharja Lampung mendukung pelaksanaan program pemutihan pajak kendaraan bermotor tahun 2021 yang mulai dilaksanakan, mulai 1 April – 30 September 2021. Hal itu diungkapkan Kepala Jasa Raharja Lampung Margareth V.S Panjaitan, Senin (5/4/2021).

Pelaksanaan program pemutihan sendiri tertuang dalam keputusan Gubernur Lampung Nomor 14 tahun 2021, tanggal 29 maret 2021 tentang pemberian keringanan atau pembebasan terhadap pokok tunggakan dan denda pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB) di Provinsi Lampung tahun 2021.

Keringanan apa saja yang diberikan dalam program pemutihan ini ? Menurut Margareth keringanan yang diberikan antara lain pembebasan terhadap pokok tunggakan dan denda pajak kendaraan bermotor 1 tahun berjalan. Kemudian pembebasan terhadap pokok tunggakan dan denda BBN-KB ke dua dalam daerah.

“Sebagai bentuk dukungan Jasa Raharja terhadap program pemutihan yang dilaksanakan pemerintah Provinsi Lampung, Jasa Raharja memberikan keringanan berupa pembebasan terhadap denda tahun lalu dan tahun-tahun lalu SWDKLLJ (sumbangan wajin dana kecelakaan lalu lintas jalan),” jelas Margareth V.S Panjaitan.

Persyaratan yang harus dipenuhi wajib pajak atau pemilik kendaraan untuk dapat ikut program pemutihan antara lain BPKB dan STNK, SKPD tahun terakhir, KTP, surat keterangan fiskal antar daerah bagi kendaraan yang melakukan mutasi, kuitansi jual beli atau faktur bagi kendaraan yang melakukan BBNKB kedua dan bukti cek fisik.

Program pemutihan ini dilaksanakan pada 16 kantor samsat yang ada di Provinsi Lampung dan untuk meminimalisir kerumunan, pelaksanaan pendaftaran pemutihan dilakukan secara online melalui www.pemutihanlampung.com . Dimana terdapat tiga sesi pada hari senin – jumat dan dua sesi pada hari sabtu, satu sesi dibatasi sebanyak 50 wajib pajak. (Desi)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

%d blogger menyukai ini: