Pjs Desa Sungai Tering Dibui

Tanjabtim- transsumatera.id
Terkait pengelolaan anggaran APBDes tahun 2018 Kejaksaan Negeri Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) Provinsi Jambi saat ini sudah memasuki tahap ke dua dugaan kasus korupsi pengelolaan APBDes Sungai Tering tahun 2018 dengan kerugian negara sebesar 278 juta. sehingga kasus ini layak untuk dilanjutkan.

Pada hari ini Kamis tanggal 14 Januari 2021 sekira pukul 16.00 Wib telah dilaksanakan serah terima dari penyidik ke JPU, berupa tersangka dan barang bukti Tahap II kasus korupsi anggaran 2018 desa sungai tering kecamatan Nipah Panjang Kab. Tanjabtimur.

Setelah sekian lama, jalannya proses penyelidikan dan penyidikan Perkara Tindak pidana korupsi dana APBDes tahun 2018 An. Tersangka Pamesangi Bin H. Welang yang dulu sebagai PJS desa Sungai Tering, akhirnya sampai ketahap Dua, kemudian diserah terimakan oleh Penyidik Kejari Tanjabtim kepada Jaksa Penuntut Umum.

Kejari tanjabtim Rachmad Surya Lubis SH.M.Hum mengatakan Pada saat tahap II, Tersangka Pamesangi Bin H. Welang yang berstatus Pegawai negeri sipil didampingi oleh Penasehat Hukum Sondang, SH Bahwa Tersangka selaku Pjs Kades Sungai Tering, telah melakukan tindak pidana korupsi terhadap pengelolaan Anggaran dan APBDesa TA. 2018 Desa Sungai Tering Kecamatan Nipah Panjang Kabupaten Tanjabtim.

Atas perbuatan tersangka, sehingga mengakibatkan kerugian negara 278 juta rupiah dan sudah di titip ke kas badan keuangan daerah tanjabtimur.ujarnya.

Untuk saat ini ujar Kejari, Tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari sejak tanggal 14 Januari 2021 sampai 02 Februari 2021 di Rutan Polres Tanjabtim, sebelumnya tersangka telah dilakukan cek kesehatan dan Rapid Test Antibodi Covid-19 dengan hasil non reaktif.jelasnya.

Atas Perbuatannya tersangka di jerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dgn UU RI No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, Subsidair : Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dgn UU RI No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP tandasnya.

Sebagai mana diketahui bahwa terkait korupsi Pjs desa Sungai Tering Pamesangi Bin H. Welang yang saat ini baru ditahan oleh pihak kejari Tanjabtim, tentunya akan berbuntut panjang , soalnya dalam kasus yang sama, sekdes desa Sungai Tering juga sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh kajari Tanjabtim pada bulan desember yang lalu,

Ya tentunya masarakat berharap agar kasus korupsi pengelolaan dana APBDes desa Sungai Tering tahun 2018 ini bisa terungkap dengan jelas kemudian semua pihak yang terlibat agar bisa diproses oleh aparat hukum.(003).

Exit mobile version
Lewat ke baris perkakas