TRANSSUMATERA.ID – Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 6 Bandar Lampung, yang beralamatkan di Jalan Laksamana RE. Martadinata, Sukamaju, Teluk Betung Timur, diduga lakukan pembelian tanah pada Selasa (5/1/2021). Namun disayangkan ada lahan Rubicon yang terpatok.

Kuasa hukum yang mewakili pengembang perumahan Rubicon Estate 2 yaitu Denny Fariz, SH.MH. menjelaskan bahwa beberapa waktu lalu pihak SMKN 6 melakukan pematokan di wilayah perumahan Rubicon Estate 2.

“Itu jelas tanah kita berdasarkan sertifikat hak milik (SHM) tanah milik kita. Dan juga kita telah melakukan pengurukan, pondasi, beserta mengadakan talud disitu,” katanya.

Menurut Denny, pihaknya merasa dirugikan dengan adanya kegiatan ini. Ini sangat berpengaruh terhadap mental konsumen jadi seolah-olah kita membangun
suatu perusahaan yang gak jelas.

“Kalau dulu memang tanah tersebut belum ada harganya namun sekarang sudah ada nilai komersilnya sehingga perusahaan merasa dirugikan atas kegiatan ini. Kalau kerugaian materil belum muncul tapi tanah yang dipatok oleh mereka itu sekitar 3ribu meter,” bebernya.

Ia menyayangkan kegiatan pematokan yang di lakukan SMKN 6 dan beberapa oknum lainnya yang terlibat dalam kegiatan tersebut. Pasalnya pihak SMKN 6 secara sepihak melakukan kegiatan pematokan tanpa melakukan klarifikasi kepada pihak perusahaan baik itu pemberitahuan atau himbauan.

“Bahkan secarik surat pun tidak ada yang diterima oleh perusahaan. Kalau dari pihak perusahaan belum ada yang bertemu. Harusnya mereka bersurat kepada kami sebelum ada kegiatan, tapi ini kegiatan dahulu, diketahui belakangan. Ini namanya akal-akalan,” keluhnya.

“Terkait permasalahan ini, saya sebagai kuasa hukum berencana akan menuntut keadilan dan melaporkan ke pihak yang berwajib,” tutupnya.
(Din/RF)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

%d blogger menyukai ini: