Tangerang (TRANSSUMATERA.ID)-Koperasi simpan pinjam pembiayaan syariah.” Banten mandiri bersama”. (Kspps BMB). Melaksanakan louncing. Senin (4/1/2021). Beralamat di jl Gatot Subroto km 5,3 ruko bulevar busennes center. (BBC). Blok E 12 RT/RW 001/003 Kelurahan Ganda Sari, Jati Uwung, Kota Tangerang.

Syamsudin selaku dewan syari’ah mengatakan.koperasi simpan pinjam Banten Mandiri, Alhamdulillah telah hari ini,(Senen.4/1/Red).melaksanakan, louncing.dia menambahkan koperasi ini kedepannya dapat berjalan dengan baik dan semoga kedepannya tidak melanggar ketentuan hukum sesuai dengan peraturan perkoperasian simpan pinjam yang sudah ditentukan oleh pemerintah.

Lanjut. dewan syari’ah.menambahkan bahwa,sudah ada ketentuan dalam agama bahwa tidak diperkenankan nya usaha ini bersilat riba sesuai tuntunan agama dan kita semua, harus dukung koperasi syariah ini karena mempunyai nilai nilai ibadah, dan semua pembiayaan melalui nilai nilai syariah.

Sementara Min Khori Sanadi menambahkan Alhamdulilah.bahwa kita semua sudah di berikan kemudahan dalam menghadapi perkembangan ekonomi yang semakin carut marut, ditambahkan dengan adanya pembangunan secara kritis sangat di butuhkan koperasi dapat menjadi salah satu wadah yang dapat menanggulangi persoalan ini, dan saya ucapkan selamat dan sukses atas louncing nya hari ini,”ucapnya.

Ketua Kspps BMB M.Zaini mengatakan koperasi ini bisa membantu mengatasi permodalan bagi pelaku UMKM (usaha mikro kecil dan menengah). Pemetaan potensi ini di lakukan sebagai dasar penguatan ekonomi, sehingga berdampak pada pertumbuhan ekonomi terlebih saat ini masih masa pandemi covid 19.

Syamsi SE. sebagai bendahara dan penggiat usaha ini mengatakan dengan mengetahui potensi yang ada maka kami dari koperasi kspps BMB bisa membantu mempasilitasi untuk pengembangan nya. Termasuk juga menciptakan pelaku usaha baru yang belum ada, namun berpotensi besar di wilayah tersebut.

Lanjut.Syamsi. dengan adanya koperasi syariah di harapkan selanjutnya perkembangan perekonomian islami mengalami pertumbuhan yang cukup pesat, dan di aplikasikan untuk mendongkrak perekonomian kota Tangerang khususnya dan Indonesia pada umumnya.

M Ali, SH MH. Selaku Ligel dari KSPPS BMB menambahkan bahwa sebagian koperasi yang berbasis syariah KSPPS BMB harus berjalan sesuai dengan prinsip dan aturan hukum syariah. Namun karena belum ada undang undang khusus yang mengatur tentang UU koperasi syariah, maka sekurang kurang nya kegiatan usaha KSPPS BMB mengacu kepada UU RI 25/1992 tentang perkoperasian

Lebih lanjut pengacara muda ini menyampaikan bahwa KSPPS BMB hadir untuk memenuhi tuntutan usaha yang sesuai dengan prinsip prinsip islami agar mendapatkan ridho dari Allah SWT. ” Tutupnya. (Subhan).

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

%d blogger menyukai ini: