Site icon

Praktisi Hukum: Dugaan Penggelapan Genset Dapat Membuka Tindak Pidana Korupsi di Tubaba

Tubaba (TRANS)- Mengenai dugaan penggelapan genset pembangunan sumur bor yang dilakukan oleh oknum Kabid Bina Marga dinas Pupr Kabupaten Tulangbawang Barat, Ketua Majelis Hukum dan Ham PD Muhammadiyah dan Ketua Kajian Kritisi Kebijakan Publik Tubaba angkat bicara. Rabu 23 Desember 2020.

Ahmad Bastari mengatakan, mengenai dugaan penggelapan genset tersebut jika sudah memenuhi dua alat bukti adanya penyalahgunaan jabatan, maka sudah dapat dijadikan bahan laporan kepada pihak kepolisian, dan pihak inspektorat juga harus berkerjasama dengan pihak kepolisian dikarenakan keterangan dari pihak inspektorat dapat membantu pihak kepolisian agar cepat bergerak lebih lanjut.

” Ya jika sudah ada dua alat bukti maka ini sudah bisa di jadikan bahan laporan dan apabila terbukti, APH juga harus cepat proses secara hukum oknum yang sudah menyalah gunakan jabatan tersebut,”Ujar Ketua Majelis Hukum dan HAM PD Muhamadiyah dan Ketua Kajian Kritisi Kebijakan Publik Tubaba Ahmad Bastari saat di hubungi Via pesan WhatsApp, Senin 22 Desember 2020.

Dikatakanya juga, tak hanya dugaan penggelapan genset tersebut jika APH dapat memproses hukum secara transparan dan akuntabel maka pada akhirnya bisa membuka pintu lainnya tentang tindak pidana korupsi yang ada di Tubaba,

“Jika fakta data dilapangan kuat ada alat buktinya maka syarat itu bisa menjadi delik pengaduan laporan sementara kepenegak hukum tapi kalau belum ada alat bukti sulit dijadikan delik pengaduan sebagai tindakan penyalahgunaan jabatan korupsi,”terangnya

Ia menambahkan, masing-masing wewenang pastinya sudah memiliki tugas dan tupoksinya, semua nantinya itu akan terlihat dipengadilan jika masuk ranah hukum,

“Penegak hukum harus proses segera jika ada laporan dari masyarakat tentang adanya penyalahgunaan jabatan yang merugikan masyarakat,”tutupnya (Fathul)

Lewat ke baris perkakas