TRANSSUMATERA.ID-Kecelakaan lalu lintas di jalan tol dengan pecah ban, sangat berbahaya sekali untuk para pengemudi. Untuk itu, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Lampung menjelaskan bahwa ada banyak beberapa faktor akibat kejadian ini. Seperti kondisi ban yang sudah kadaluarsa –umur ban lebih dari 4 tahun.

“Juga ketebalan sudah menipis dan tidak layak. Pun tekanan ban tidak sesuai dengan anjuran dari pabrikan,” kata Dirlantas Polda Lampung Kombes Pol Dony Sabardi Halomoan Damanik, Selasa (22/12).

Selain itu beberapa faktor lainnya yakni, kondisi jalan tol yang bergelombang dan tekstur permukaannya yang keras. “Untuk itu laju kendaraan tidak boleh melebih dari kecepatan diperbolehkan yakni maksimal 100 kilometer per jam,” katanya.

Untuk itu lanjut dia, berbagai upaya yang dilakukan pihaknya untuk menekan angka kecelakaan yang terjadi di jalan tol. Seperti melakukan patroli secara terus menerus dengan titik persinggungan. Pun pembagian jadwal patroli.

“Untuk antisipasi pengamanan Nataru ini saya sudah mengarahkan patroli nonstop bergantian antara petugas Sat PJR degan Petugas Pengelola Jalan Tol. Seperti PT. Hutama Karya,” kata dia.

Degan menempatkan kendaraan patroli itu berada di bahu jalan. Yakni jalur paling kiri dengan kecepatan rendah di jalur A dan B. Tujuannya untuk memberikan imbauan kepada pengguna jalan. “Agar berhati-hati dan mematuhi batas kecepatan,” jelasnya.

Upaya lain masih kata Dirlantas, memasang imbauan melalui spanduk layar monitor too untuk tidak melebihi kecepatan diatas 100 kilometer per jam. Pun melaksanakan imbauan-imbauan di rest area, melalui pengeras suara.

“Membuat pos pantau di sepanjang jalur tol dan pospam di rest area. Melakukan imbauan dengan running text di mobil patroli yang berada didalam tol,” ucapnya.

Tak hanya itu saja, upaya hukum penilangan akan dilakukan apabila bagi kendaraan yang memacu melebihi batas 100 kilometer per jam. “Juga melakukan imbauan kepada pengemudi untuk istirahat sejenak, apabila mengalami kelelahan,” katanya.

“Pun melakukan teguran dan penggeseran kendaraan yang terparkir di bahu jalan tol. Melakukan imbauan pamflet dan media untuk pengemudi melakukan pengecekan kondisi ban, tekanan ban sebelum berpergian,” pungkasnya. (Rilis)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

%d blogger menyukai ini: