TRANSSUMATERA.ID- Untuk menekan angka penyebaran covid 19 di wilayah kota Bandarlampung saat jelang libur akhir tahun Walikota Bandarlampung Drs.H.Herman HN, MM melarang berbagai macam tempat hiburan untuk di buka pada saat Natal dan tahun baru.

” Untuk hiburan di hotel, di cafe ditiadakan agar masyarakatnya aman dan tentram,” katanya, Jum’at ,(11/12/2020)

Nantinya, ia mengatakan akan mengawasi semua tempat hiburan dan akan membuat surat edaran resmi pada saat Natal dan tahun baru.

” Saya akan awasi semua. Saya buat surat edaran nanti, yang namanya hotel, cafe dan tempat hiburan lainnya di tiadakan,” tuturnya.

Menurut Herman, jika masih ada tempat hiburan yang bandel setelah di keluarkan surat edaran maka ia akan memberikan sanksi.

“Jika saya sudah buat surat edaran masih ada, maka akan saya tutup. Karena nyawa manusia itu yang utama bagi kita sedangkan kita masih zona merah,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bukanya tidak mau menolong dan memajukan usaha di kota Bandarlampung, artinya bagaiamana kita bisa menekan sementara penyebaran covid supaya bisa turun dan tidak ada lagi di Bandarlampung.

” Karena disini penyebaran covid sudah hampir 2.200 yang terpapar, ini sudah sangat luar biasa, sudah takut saya. Jadi saya mohon maaf dengan pengusaha, bukanya gak boleh ,penutupan ini hanya untuk natal dan tahun baru saja, kita prihatain dulu. Selama ini saya gak pernah menutup ataupun melarang tapi saat ini kita sudah zona merah dan sangat luar biasa,” bebernya.

Ia menambahkan, sementara ini belum berencana untuk membuka posko pengawasan covid 19 menjelang libur natal dan tahun baru.

” Sementara ini belum ya, nanti kita lihat. Karena cuma tiga hari , Jum’at,Sabtu,Minggu, sudah itu tanggal 31 bertepatan dengan hari Jum’at juga tapi nanti kita lihat lah kondisinya. Yang jelas kita akan memperketat satgas, ini untuk kesehatan masyarakat,” imbuhnya.(Din/RF)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

%d blogger menyukai ini: