TRANSSUMATERA.ID-Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan memberikan KPPU Award kepada berbagai Pemerintah Pusat (Kementerian/Lembaga) dan Pemerintah Provinsi guna mengapresiasi dukungan dan upaya pemerintah mendorong nilai-nilai persaingan
usaha menjadi bagian penting dari kebijakan ekonomi yang sejalan dengan prinsip persaingan usaha sehat sebagaimana UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU 5/1999), serta upaya membangun pola kemitraan yang ideal berdasarkan UU No. 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UU 20/2008). Apresiasi tersebut akan diberikan sebagai bagian kegiatan diseminasi publik yang akan dilaksanakan pada pertengahan Desember 2020
di Jakarta.

KPPU Award akan diberikan terhadap Kementerian/Lembaga (K/L) dan
Pemerintah Provinsi, yang dianggap memiliki kontribusi terbaik terhadap dua peran utama KPPU, yakni sebagai pengawas persaingan usaha dan pengawas pelaksanaan kemitraan. Proses penilaian dilakukan sejak Juni 2020 secara kuantitatif dan kualitatif berdasarkan interaksi yang telah dilaksanakan KPPU dengan K/L dan Pemerintah Provinsi. Penilaian ditititkberatkan kepada upaya inisiatif K/L dan Pemerintah Provinsi
dalam pelaksanaan prinsip persaingan dan kemitraan dalam kebijakan yang diambilnya.

Untuk Pemerintah Provinsi, terdapat 3 (tiga) variabel utama yang dinilai, yakni pertama inisiatif Pemerintah Provinsi untuk mendorong persaingan usaha didaerahnya dengan melakukan koordinasi dan konsultasi ke KPPU, menginisiasi dan melakanakan kerja sama, serta menyelenggarakan berbagai kegiatan seperti diskusi/seminar atau forum lain terkait persaingan usaha dan kemitraan.

Kedua, kontribusi Pemerintah Provinsi baik langsung maupun tidak langsung untuk memfasilitasi berbagai agenda KPPU di wilayahnya. Sementara variabel ketiga terkait pelibatan KPPU secara langsung sebagai bagian dari tim dalam pelaksanaan pengawasan persaingan dan pengawasan kemitraan.

Sementara untuk K/L, penilaian ditekankan terhadap upaya pelibatan KPPU dalam setiap perumusan kebijakan agar selaras dengan UU 5/1999 dan UU 20/2008, respon terhadap saran pertimbangan yang telah disampaikan, serta interaksi positif
lainnya.

Berdasarkan penilaian tersebut, KPPU telah menyusun berbagai nominasi
penerima KPPU Award untuk kedua kategori sebagai berikut:

  1. Untuk Pemerintah Daerah terdapat 7 (tujuh) nominasi, yakni (i) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, (ii) Provinsi Jambi, (iii) Provinsi Jawa Barat, (iv) Provinsi Jawa Timur, (v) Provinsi Kalimantan Timur, (vi) Provinsi Lampung, dan (vii) Provinsi
    Sumatera Utara.
  2. Untuk Kementerian/Lembaga terdapat 10 (sepuluh) nominasi, yakni (i) Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, (ii) Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, (iii) Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (BAPPENAS), (iv)
    Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, (v) Kementerian Keuangan,
    (vi) Kementerian Perdagangan, (vii) Kementerian Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia, (viii) Kementerian Perhubungan, (ix) Kementerian Pertanian, dan (x) Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah. Dari berbagai nominasi tersebut, KPPU akan melakukan penilaian lanjutan terkait untuk dipilih K/L dan Pemerintah Provinsi dengan kontribusi terbaik dalam implementasi persaingan usaha yang sehat serta pengawasan pelaksanaan kemitraan. Penerima KPPU Award berdasarkan hasil penilaian menyeluruh tersebut akan
    diumumkan KPPU sebagai bagian kegiatan diseminasi publik yang dilaksanakan pada tanggal 15 Desember 2020 mendatang di Jakarta.

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

%d blogger menyukai ini: