Site icon

INSPEKTORAT & DINAS PENDIDIKAN DKI JAKARTA Terkesan “Tutup Mata” Terkait Oknum Kepala SDN Jatinegara Kaum 14

JAKARTA,Transsumatera.id- Saat awak media wartawan online Trans-sumatera id mengkonfirmasi terkait berita yang dipublikasikan pada hari rabu (2/12/2020) dengan judul”Oknum Kepsek SDN Jatinegara Kaum 14 Merokok di Lingkungan Sekolah” dengan ada berita tersebut kepala sekolah SDN Jatinegara kaum 14 (Budi) mengatakan saya sudah dipanggil oleh Kasatlak Pulogadung dan Kasudin pendidikan Jakarta timur sebelum beliau almarhum dan video saya yang sedang merokok.

Padahal waktu itu ada Wartawan dan LSM kenapa cuma saya saja yang di potoh, beberapa wartawan dan LSM sedang merokok jadi saya ikutan dan terlihat dari foto ada kopi tiga, nah kopi itu punya Wartawan dan lsm ucapannya.

Saya sedang asyik ngobrol sama Wartawan dan lsm ada yang datang bersilaturahmi tidak tau kalo mereka video in saya,saya tidak curiga sedikitpun tau- tau besok sore ada yang WhatsApp saya dan minta uang kalo berita tidak dimuat. saat situasi sedang begini uang dari mana” ucapnya

Ketika tim awak media Trans-sumatera.id mengirim link berita ke kasie pendidikan kecamatan Pulogadung mengatakan terimah kasih informasinya atas dimuatnya kepala SDN Jatinegara Kaum 14 semoga dapat menjadi perhatian untuk kita semua saya akan memanggil yang bersangkutan untuk klarifikasi ujarnya

Sementara dinas pendidikan provinsi DKI Jakarta saat dihubungi melalui telepon selulernya enggan angkat Telpon nya.

Salah satu pemerhati publik Togar Situmorang SH MH MAP CLA menilai oknum kepala sekolah SDN Jatinegara kaum 14 itu sudah menodai citra dunia pendidikan dan Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 64 Tahun 2015.
Menurut Pasal 1 ayat (4) pada Permen tersebut, yang dimaksud kawasan tanpa rokok adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, dan/atau mempromosikan rokok. Sedangkan sasaran kawasan tanpa rokok di lingkungan sekolah diterangkan pada Pasal 3, yakni mencakup kepala sekolah, guru, tenaga kependidikan, peserta didik, serta pihak lain di dalam lingkungan sekolah.

Kawasan tanpa rokok bertujuan untuk menciptakan lingkungan sekolah yang bersih, sehat, dan bebas rokok. Oleh sebab itu, sekolah wajib memasukkan larangan terkait rokok dalam aturan tata tertib sekolah. Pihak sekolah juga dilarang melakukan segala bentuk iklan, promosi, dan kerjasama apa pun dengan perusahaan rokok untuk segala kegiatan di dalam sekolah.
Masih kata Togar Situmorang begitu juga sebaliknya, Pasal 5 ayat (4) menyebutkan bahwa guru, tenaga kependidikan, dan/atau peserta didik dapat memberikan teguran atau melaporkan kepada kepala sekolah apabila terbukti ada yang merokok di lingkungan sekolah. Kemudian di ayat (6) tertulis, dinas pendidikan berdasarkan laporan atau informasi berwenang memberikan teguran atau sanksi kepada kepala sekolah yang melanggar ketentuan kawasan tanpa rokok di lingkungan sekolah.”(Rahman)

Lewat ke baris perkakas