Kubu Raya, Transsumatera.id — Truk bermuatan kayu hutan rimba berhasil ditangkap Satuan Polisi Hutan Reaksi Cepat (SPORC) Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) pada Jum’at (27/11/2020).

Penangkapan satu unit truk itu diduga membawa kayu ilegal logging kelompok meranti sejenis keladan saat di Jalan Trans Kalimantan, Sungai Ambawang, Kalimantan Barat.

Demikian disampaikan tim investigasi wartawan Kabupaten Kubu Raya yang langsung mengkonfirmasi ke Markas Komando SPORC.

Kasie Gakkum KLHK, Julian membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan satu unit truk dari Sungai Ambawang yang bermuatan kayu rimba campuran sebanyak 170 batang telah diamankan dan saat ini sedang diproses.

Salah seorang tokoh masyarakat Kabupaten Kubu Raya yang tidak ingin disebut namanya kepada wartawan mengatakan, dengan berhasilnya aparat keamanan dari SPORC itu tentu diapresiasi luar biasa.

“Walau telah berhasil menangkap pembawa kayu hasil penebangan liar dan perambahan hutan itu, juga dalam penindakan hukum jangan tebang pilih. Siapapun yang tidak memiliki izin ditindak tegas, bila perlu di pidanakan,” tegas tokoh masyarakat tadi yang sudah geram dengan oknum selama ini.

Diharapkan kepada aparat penegak hukum untuk menindak tegas Tempat Pengolahan Kayu (TPK) atau biasa disebut Somel yang tidak memiliki izin untuk ditindak tegas, dikarenakan masyarakat yang memiliki izin merasa dirugikan oleh oknum Somel tersebut.

“Entah kenapa ada juga para oknum pelaku penjual kayu mahal itu yang berhasil lolos dari jeratan hukum,” tambah tokoh masyarakat tadi penuh tanda tanya.(Tim)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

%d blogger menyukai ini: