CIREBON, Trans-sumatera.id Senin (30/11/2020) Demi menciptakan keterbukaan informasi terkait penerima Bantuan sosial baik bantuan Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Bantuan Sosial Tunai (BST) hingga Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD), perwakilan masyarakat sekecamatan Ciwaringin meminta pihak Kecamatan melakukan publikasi data penerima bantuan yang ada di kecamatan ciwaringin dan bertujuan untuk mengawasi pembagian bansos supaya tepat sasaran.

Hal ini dilakukan setelah adanya kejadian yang menimpah salah satu warga Desa Babakan Kecamatan Ciwaringin yang waktu itu mendapatkan bantuan BST Kemensos namun dicoret oleh Kepala Pos Ciwaringin dengan alasan dalam 1 KK hanya boleh menerima 1 bantuan BST dari Kemensos, namun ada warga lain yang sama dalam 1 KK mendapatkan 2 bantuan tidak dicoret namun diberikan haknya

Masyarakat mencium keanehan dari kejadian tersebut, yang seharusnya poksi kantor pos hanya menyalurkan bantuan dari Kemensos saja namun fakta dilapangan Kepala Pos seolah berwenang mencoret penerima BST Kemensos.
Setelah permasalahan tersebut muncul di media masa dan menjadi buah bibir dimasyarakat, kepala pos ciwaringin langsung mengambil sikap untuk membagikan kembali keseluruhan bantuan BST Kemensos yang namanya telah di coret oleh kepala pos.

Perwakilan masyarakat Se-kecamatan Ciwaringin mendatangi kecamatan guna menemui camat Ciwaringin (Kholidin Supriady S.sos M.ak) untuk meminta transparansi data penerima bansos, dikarenakan banyak kejanggalan yang terjadi di desa-desa se-kecamatan Ciwaringin.

Camat (Kholidin) pun menemui perwakilan dari masyarakat yang diwakili oleh Alip Rahman. SH.MH (warga Desa Budur), menurut keterangan pihak kecamatan pun dari awal camat (Kholidin) bertugas sudah meminta data penerima Bansos yang disalurkan melalui kantor pos, beliau pun mendatangi kantor pos ciwaringin bersama dengan Danramil serta Kapolsek Ciwaringin, namun kepala kantor pos (Wilson) tidak memberikan laporan data penerima BST Kemensos.

Data penerima bantuan sosial boleh dibuka untuk umum agar masyarakat juga tau apakah penyalurannya tepat sasaran, ini salah satu bentuk transparansi yang harus dilakukan,”
Perwakilan Masyarakat bersama dengan TKSK (Sukara) dan Pendamping PKH (Dani) mendatangi Kantor Pos Ciwaringin guna menemui kepala pos untuk meminta data namun kepala pos berdalih data sudah dikirim ke pusat dan tidak ada arsip, tidak percaya dengan pernyataan kepala pos,perwakilan masyarakat se-kecamatan ciwaringin trs menanyakan dan kepala pos menunjukan data penerima Bansos BST yang sudah disalurkan tahap 7 ada, namun untuk tahap 1-6 kepala pos meminta waktu untuk mencarinya,Tutur Kepala Pos Wilson

Saat kepala pos dikonfirmasi apakah pihak kecamatan sudah mendatangi kantor pos dan meminta data penerima bansos BST, kepala pos menjelaskan tidak ada dari pihak kecamatan yang kesini, dirinya hanya berkoordinasi dengan pihak desa saja untuk membagikan undangan bagi penerima bansos BST.

Dengan adanya keterbukaan informasi data penerima bantuan sosial, masyarakat bisa langsung mengawasi penyaluran bantuan yang diberikan oleh pemerintah. publikasi yang dimaksud dapat melalui berbagai media yang ada, mulai dari print out data, spanduk atau baliho dan sebagainya yang bisa diakses dan dilihat langsung oleh masyarakat.

publikasi data penerima bantuan sosial yang pihaknya lakukan bertujuan demi mewujudkan dan menjamin tata kelola pemerintahan desa yang baik,bersih, bebas dari korupsi dan penyelewengan.
dengan adanya transparansi seperti ini, masyarakat menjadi lebih proaktif terutama dalam mengawasi kinerja pemerintah desa terkait penyaluran bantuan sosial.

Transparansi atau keterbukaan informasi publik terkait Bansos ini, diharapakan masyarakat lebih proaktif dan ikut berpartisipasi utamanya dalam hal proses pengawasan dan pengambilan keputusan.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) Keterbukaan Informasi Publik adalah sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik. Pemberian informasi ini bertujuan agar tidak memunculkan kegaduhan di masyarakat. Juga menghindari terjadinya penyelewengan dan tindak pidana korupsi.(AMIN)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

%d blogger menyukai ini: