TRANSSUMATERA.ID-Setelah beberapa bulan yang lalu ALIANSI LSM TOPAN RI dan PPWI MEDIA telah mengirimkan surat somasi ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lampung Tengah, sejak di terima nya somasi tersebut Dinas pendidikan Lampung Tengah melalui Sektaris pendidikan Sariman mengundang JULIO Anggota LSM TOPAN Propinsi Lampung di ruang kerjanya.

Sariman berjanji akan memanggil oknum oknum yang terlibat terkait adanya dugaan penyimpangan atas pelaksanaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Afirmasi dan BOS kinerja untuk penyediaan fasilitas akses Rumah Belajar yang tujuannya untuk meningkatkan mutu pembelajaran pada pendidikan dasar dan menengah di pemerintahan Daerah kabupaten Lampung Tengah yang terdiri dari perangkat Tablet,perangkat komputer PC,prangkat Laptop, perangkat Proyektor,Perangkat jaringan Nir kabel,perangkat Penyimpanan Eksternal atau Hardisk sebagai mana tersebut di duga menyimpang dari Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No 31 Tahun 2019 Petunjuk Teknis Penggunaan Bos Afirmasi dan BOS kinerja TA 2019/2020 ,bahwa alokasi penghitungan jumlah sasaran prioritas sebagaimana di maksud dalam juknis Bos Afirmasi Pada ayat (1) dan ayat (2) sebesar Rp,2.000.000(Dua Juta Rupiah) tapi pada pelaksanaannya hanya di belikan tablet merk ADVAN yang di perkirakan harganya hanya Rp 800,000(Delapan Ratus Ribu Rupiah saja”ya terima kasih rekan rekan atas informasinya saya akan panggil kabid yang menangani persoalan ini dan apa hasil setelah saya panggil akan saya sampaikan secara langsung atau kami akan membalas surat somasi rekan rekan tutupnya(28/10/2020.
Sampai berita ini di terbitkan pihak Dinas Pendidikan belum pernah menyampaikan informasi secara lansung atau membalas surat somasi/Klarifikasi seperti yang di janjikan.
Seperti yang di ketahui Bos Afirmasi dan BOS kinerja Kabupaten Lampung Tengah TA 2019/2020 Sebesar,Rp13,204,000,000 untuk di salurkan ke 176 Sekolah terdiri dari SD negeri sebanyak 154,SMP sebanyak 16 SMA sebanyak 4,dan SMK sebanyak 2 dengan siswa penerima sebanyak 4.490 siswa di kabupaten Lampung Tengah sehingga Aliansi LSM TOPAN RI PROPINSI LAMPUNG-PPWI MEDIA melaporkan Oknum Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lampung Tengah ke Kejati Lampung dan berharap kepada Aparat Penegak Hukum khususnya Kejati Lampung agar menindak lanjuti pengaduan masyarakat tentang Dugaan Penyimpangan Anggaran BOS Afirmasi dan BOS Kinerja Pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lampung Tengah. (AMURI)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

%d blogger menyukai ini: