Tulang Bawang — Milyaran Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) milik Dinas Lingkungan Hidup, Kabupaten Tulang Bawang, yang dialokasikan untuk berbagai macam kegiatan swakelola terindikasi Mark – Up.

Berdasarkan informasi dan penelusuran tim investigasi tipikornews online dilapangan mengungkapkan jika setiap tahunya kegiatan proyek milik Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten setempat terindikasi Mark – Up.

Pada tahun 2020, Pemerintah Kabupaten setempat melalui Dinas Lingkungan Hidup menggelontorkan anggaran sebesar Rp 4.599.997.500, yang dialokasikan untuk berbagai macam kegiatan swakelola, seperti kegiatan pemeliharaan taman, lampu jalan umum kota Menggala dan pemeliharaan 55 unit rumah dinas dan TPU Menggala, PJU Taman Kota Menggala, Jembatan Bujung sampai dengan Gunung Sakti,Menggala Lintas Timur dari Astra Ksetra sampai dengan Polres,Perumnas Tiuh Toho dan Perum TNI Angkatan Udara, dimana dalam kegiatan tersebut kuat dugaan adanya Mark – Up anggaran.

Selain itu, indikasi Mark – Up yang diduga dilakukan oleh Oknum Kadis Setempat juga terjadi pada belanja biaya pemeliharaan dan belanja peralatan teknis listrik selama 1 tahun pada APBD 2020, dengan total anggaran mencapai Rp.262.540.000.

Terkait masalah tersebut Sekjen LSM TOPAN RI, Provinsi Lampung, Edi Suryadi, ketika dimintai keterangan minta pada penegak hukum khususnya Polres dan Kejari Menggala agar mengadakan pemanggilan kepada pihak Kadis Lingkungan Hidup.

Menurutnya, jangan sampai tumpang pilih terkait dugaan yg dilakukan oleh oknum tersebut. (Amuri)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

%d blogger menyukai ini: