Muara Jambi. transsumatera.id.
Meskipun Presiden Joko Widodo sudah menghimbau kepada seluruh pegawai negri sipil untuk mempermudah, jangan dipersulit urusan yang berhubungan dengan masarakat banyak baik itu terkait perizinan termasuk juga pembuatan sertifikat agar tidak mempersulit masarakat, namun dalam hal ini masih ada saja para oknum perangkat daerah yang tidak mengindahkan himbawan tersebut.

Berbekalkan dengan Amar putusan PTUN Jambi nomor perkara 08/G/2020/PTUN Jambi tanggal 1 oktober 2020, Lawa atau Andi Lawa bertempat tinggal di Rt 5 desa Mekar Jaya kecamatan Sungai Gelam kabupaten Muara Jambi, melalui kuasanya mau melakukan proses balik nama atau pembaharuan sertifikat nomor 2288 an Sani Marjuki kepihak BPN Muara Jambi yang dinyatakan kalah oleh pengadilan PTUN Jambi.

Seperti yang disampaikan oleh Lawa atau nama panggilan sehari hari Andi Lawa kepada awak media menyebutkan bahwa dalam mengurus proses sertifikat dikantor BPN kabupaten muara jambi kami selalu dipersulit, pada hal ini sertiifkit yang kami ajukan adalah hasil dari Amar putusan PTUN Jambi yang sudah berkekuatan hukum tetap (ingkrah). ujarnya kesal.

Ya, berdasarkan penelusuran pendamping Lawa atau Andi Lawa (yang diberikan kuasa) untuk mengurus pengajuan pembatalan sertifikat berdasarkan amar putusan PTUN Jambi di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Muara Jambi, yang mana pada tahap selanjutnya untuk mengajukan permohonan pernerbitan sertifikat mengalami kesulitan dengan berbagai alasan (ini baru tingkat pemohonan pembatalan) baik itu aturan maupun regulasinya yang dinilai sangat berbelit belit.

Kami sangat merasa kecewa dengan keterangan yang disampaijan oleh orang orang BPN muara Jambi karena setiap kami menghadap untuk mengajukan pembatalan sertifikat selalu saja ada kesalahan dan kekurangan, pada hal yang kami ajukan adalah hasil dari amar putusan PTUN Jambi yang sudah Ingkrah.pada tanggal 1oktober 2020

Tampaknya apakah pihak BPN mau mempersulit kami, melalui proses ini, miskipun sudah ada putusan dari PTUN, karena dalam kasus ini pihak BPN Muara Jambi adalah sebagai tergugat satu dan Sani Marjuki adalah tergugat dua (turut tergugat) sehingga sangat berdampak terhadap proses pada saat penganjuan pembatalan sertifikat, dan bagai mana pula nanti saat mengajukan permohonan penerbitan sertifikatoleh oleh pihak Andi Lawa sebagai penggugat.

Namun dibalik itu semua kakan BPN Muara jambi melalui kasi sengketa ibuk Kurniyawati menjelaskan kepada pihak yang mengajaukan permohonan (kuasa Lawa atau Andi Lawa) bahwa kami tidak memperulit bahkan kami siap membantu secepatnya, tapi dengan cara harus melalui prosedur dan aturan yang ada.

muskipun demikian pada prakteknya pihak Andi Lawa sudah tiga kali (dalam 3 minggu) berulang kekantor BPN Muara Jambi untuk mengurus pengajuan pembatalan sertifikat yang sudah Ingkrah dari PTUN dan sekaligus untuk bakal mengajukan permohonan penerbitan sertifikat, namun belum sesuai dengan yang harapkan.

Sampai hari ini selasa 17/11 sudah tiga kali menghadap namun masih mengurus kesalahan administrasi serta kekurangan kekurangan lainnya yang dipinta oleh BPN. pada hal menurut kebiasaan itu tidak lah sesulit sebagai mana yang dirasakan saat ini. karena pembatalan sertifikat itu adalah perintah dari amar putusan PTUN yang sudah ingkrah, ditujukan kepada BPN muara jambi

Dalam hal ini pihak Andi Lawa sudah berusaha semaksimal mungkin dengan memasukan surat permohonan pembatalan sertifikat nomor 2288. sesuai dengan petunjuk dan saran dari pihak BPN dengan kelengkapan berupa; 1.Surat pengajuan permohonan pembatalan sesuai dengan amar putusan, 2.Poto copy asli amar putusan, 3.poto copy bukti tanda bayar pajak, 4.poto copy KTP dan KK pemohon kemudian dilampirkan juga surat kuasa pengajuan pembatalan, poto kopi KTP dan KK.

Namun dari dokumen yang dimasukkan masih ada saja kesalahan dan kekurangan, diantaranya pihak BPN meminta Surat yang Asli dari putusan PTUN (cap yang basah), kemudian meminta surat bahwa pihak tergugat tidak melakukan lagi langkah hukum atas putusan PTUN yang sudah ingkrah.

Miskipun sudah tiga kali orang yang diberi kuasa datang ke kantor BPN baru sebatas dalam hal kepengurusan permohonan pembatalan sertifikat sampai saat ini belum ada tanda tanda penyelesayan nya dan masih juga ada kekurangan dan perbaikan.

Untuk itu kami berharap ujar Andi Lawa agar ada perhatian dan keseriusan dari pihak terkait untuk melakukan pekerjaan sesuai dengan perintah dari bapak presiden joko widodo agar jangan mempersulit, menghambat urusan dengan masarakat. apalagi dengan uang. ujar andi kesal.

Kemudian Andi juga menyampaikan bahwa dizaman sekarang ini ada istilah kalau ada uang semua bisa dipermudah, artinya ini berlaku buat orang kaya, dan kalau tidak ada uang semua urusan bisa terhambat. nah kalau ini benar benar terjadi mau dikemanakan negara kita ini yang katanya berdasarkan hukum dan aturan yang berlaku.namun masih ada saja para oknum yang berbuat semena menanya saja. pungkasnya.(003)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

%d blogger menyukai ini: