KOTAMETRO — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Metro menyelenggarakan Rapat Paripurna penyampaian rancangan peraturan daerah (Raperda) APBD Tahun 2021 dan adaptasi kebiasaan baru, dalam pencegahan dan pengendalian COVID-19, di Ruang Sidang DPRD Kota Metro, Senin (16/11/2020).

Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD, Tondi MG Nasution, dan dihadiri oleh Walikota Kota Metro, Ahmad Pairin.

Dalam paripurna itu, Ketua DPRD Kota Metro, Tondi MG Nasution mengatakan,
pembahasan Raperda sebagai tolak ukur rencana pembangunan yang akan dilakukan mendatang.

“Pembahasan Raperda ini diharapkan mampu membawa Kota Metro semakin maju dan baik,” ujarnya.

Sementara itu, pada kesempatan yang sama, Walikota Metro Achmad Pairin menyampaikan, perubahan regulasi yang sangat-sangat signifikan dalam proses perencanaan tahun 2021, terkait sinkronisasi kebijakan pusat dan daerah, agar mencapai tujuan pembangunan nasional, serta menghindari sanksi penundaan dana transfer di tahun berjalan, jika regulasi pusat tidak bisa dipenuhi.

Perubahan komposisi struktur APBD yang semula terdapat pos Belanja langsung dan belanja tidak langsung, kini menjadi belanja operasi, belanja modal tidak terduga dan belanja transfer, dengan pendapatan tahun 2021 di proyeksikan sebesar 908,3 milyar rupiah yang terdiri dari pendapatan asli daerah, pendapatan transfer dan lainnya.

Selain itu, pendapatan daerah yang sah dari sisi belanja Daerah, tahun 2021 di proyeksikan sebesar 956,3 milyar rupiah yang terdiri dari belanja operasi, belanja modal, tidak terduga dan belanja transfer. Pada kondisi saat ini, kita masih akan fokus pada Pencegahan & Pengendalian COVID-19, di Kota Metro.(rd)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

%d blogger menyukai ini: