TRANSSUMATERA.ID-Dokter Ahli Bedah Syaraf Senior, dr Soeradi Soedjarwo bersama wanita muda digerebek warga disebuah rumah kontrakan , di Jalan Adipati III, Rt 22 Rw 06, Kelurahan Margorejo, Kecamatan Metro Selatan, Selasa (3/11), sekitar Pukul 10.10 WIB.

Warga yang sudah lama mengintai menyoraki dokter yang tinggal di Jalan Teuku Umar, 15 B Barat Kota Metro. Beruntung, Ketua RT, dan Bhabinkamtibmas dan Bhabinsa cepat datang dan menenangkan warga.. ,

Dihadapan petugas Bhabinsa RT dan Bhabinkamtibmas dr Soeradi ngotot bahwa dirinya tidak melakukan perbuatan dosa. “Saya ini sudah menikah siri, saya bukan berzina,” ucap Soeradi, dihadapan petugas. “Jika demikian, silahkah hubungan keluarga bapak, dan keluarga si perempuan, biar datang kesini. Warga tidak tahu siapa bapak, dan sering datang kesini,” balas petugas.

Melihat situasi memanas, warga semakin ramai berdatangan, akhirnya petugas dan aparat RT membawa dr Soeradi ke Polsek Metro Selatan. Tidak butuh waktu lama, video penggerebekan Dr Soeradi yang memang dokter terkenal di Lampung itu viral dijagad maya media sosial.

Ketua RT 22 Dedi Afrijal membenarkan peristiwa penggerebekan tersebut. Menurutnya bahwa warga telah mengamankan dokter S dan wanita JYM karena diduga bukan pasangan suami istri dari salah satu rumah kontrakan di wilayah setempat. “Karena yang mengontrak di situ kan J, yang perempuan. Laporan ke kita (RT) begitu. Jadi warga ini kadang melihat ada laki-laki masuk ke kontrakan situ. Kalau ngontrak di sini sudah dari bulan April,” paparnya.

Dedi Afrizal menjelaskan, karena beberapa kali melihat Soeradi masuk ke rumah kontrakan, warga akhirnya berinisiatif untuk mencari tahu status keduanya. “Jadi tadi pagi didatangilah ramai-ramai ke rumah kontrakan oleh warga. Lalu kita serahkan ke Polsek. Supaya jelas. Memang tadi Soeradi dan Jse sempat menunjukkan surat bahwa sudah menikah secara siri, tapi belum secara hukum,” jelasnya.

Dalam surat nikah siri itu disebutkan mereka menikah siri sejak 2 Juli 2020, dengan hakim nikah bernama Abdul Haris, dengan mas kaein cincin 7,5 gram kalong 4,15 gram, drngan saksi dari masing-masing mempelai. Dalam surat nikah siri itu disebutkan Yanti Manda Sari (21) dengan alamat Lampung Timur.

Kapolsek Metro Selatan Iptu Yugo Laksono mengatakan dr S dan wanita JSW diamankan ke Polsek, untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Polsek mendapat laporan warga sekitar pukul 12.00 WIB. “Kita menerima hasil laporan warga terkait S dan J. Untuk tindakan lebih lanjut, sementara ini kita masih melakukan pemeriksaan dan pengembangan,” terangnya.

Menurut Kapolsek dari hasil pemeriksaan sementara keduanya mengaku sudah menikah secara siri. Namun demikian, pihaknya mengamankan keduanya di Polsek atas laporan warga supaya tidak terjadi tindakan di luar hukum.

Informasi penggerebekan dr Soeradi di kontrakan itu sempat simpang siur soal waktu. Ada yang menyebutkan sekitar pukul 8.00 hingga pukul 10.00, dan baru jam 12.00 di terima Polsek.

Beredar surat pernyataan Soeradi, yang akan menyerahkan uang Rp100 juta, kepada warga RT sekitar kontrakan tersebut. Dengan batas waktu 6 November 2020. (Sumber: sinar lampung)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

%d blogger menyukai ini: