Lampung — Dugaan perselingkuhan antara oknum Pejabat Deputi III Bidang Pemberdayaan Olahraga , Kementrian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Republik Indonesia, berinisial RDI dan wanita berinisial LF, masuk babak baru. LF yang merasa telah menjadi korban iming – iming dari oknum pejabat tersebut mengambil langkah hukum untuk memperjuangkan haknya.

Berdasarkan jumpa pers yang dilakukan di Kantor Pengacara Firma Hukum Hermawan dan Rekan, yang beralamatkan di Jalan Dr.harun II No.98, Kota Baru, Tanjung Karang Timur Bandar Lampung, Hermawan S.HI, M.H,C.M,SHEL, menjelaskan, bahwa korban berinisal LF telah menguasakan permasalahan tersebut kepada timnya.

“Kami selaku Kuasa Hukum akan mendampingi serta mewakili klien kami yang menjadi korban, langkah-langkah hukum Akan kita ambil kedepan mengingat korban telah mengkuasakan ke kami selaku PH nya,” katanya.

Iya juga mengatakan bahwa hingga saat ini surat somasi yang dikirimkan belum mendapatkan klarifikasi dari yang bersangkutan. Oleh sebab itu pihaknya akan melaporkan permasalahan tersebut ke pihak Kepolisan, Komnas Perempuan dan Kementerian.

“Klien kamu sudah memberikan pernyataan dan kronologisnya serta dikuatakan dengan bukti – bukti yang menurut kami sudah memenuhi unsur,” katanya.

Iya berharap, agar permasalahan itu dapat selesai, mengingat korban telah merasa dirugikan secara immateril, psikis, serta trauma yang mendalam.

Berikut kronologis singkat hubungan RDI dan LF, berdasarkan Pers Rilis yang menjelaskan jika hubungan yang terjadi antara LF dengan RDI sudah berlangsung sejak tahun 2018, berawal dari telpon Deputi Dengan inisial TR, yang meminta mengurus salah satu organisasi untuk wilayah Sumatra dirinya kenal dengan RDI.

Hubungan antara RDI dan LF berlangsung sejak tahun 2018 hingga Juli 2020. Hubungan yang cukup lama antara keduanya tersebut terjadi lantaran RDI selalu memberikan berbagai janji seperti menikahi LF di Negara Kamboja, dan akan dibelikan apartemen daerah Margonda, serta dijanjikan akan diberi pekerjaan di Kemenpora.

Bahkan ketika RDI terkenan sakit gula dan harus rajin Check – Up ke Surabaya, korban LF selalu diminta menemaninya.

Namun kini janji tinggal-lah janji sebab oknum pejabat Deputi III berinisial RDI tersebut justru menjauh dan meniggalkan LF begitu saja.

Dengan hal tersebut sehingga LF menempuh jalur hukum demi memperjuangkan Hak-Haknya yang telah tertipu. (Amuri)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

%d blogger menyukai ini: