TRANSSUMATERA.ID-Kasus bandar narkoba, Adam telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tembilahan. Adam ternyata memiliki kekayaan yang begitu besar.

Pada Rabu (7/10/2020), Kejari Inhil telah menerima penyerahan berkas perkara tahap II yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti perkara tindak pidana pencucian uang predicate crime (Tindak pidana asal) narkotika atas nama Adam.

Adam adalah residivis perkara narkotika bulan Desember 2016, terdakwa terlibat pengedaran narkotika jenis shabu dengan berat total lebih kurang 54.275 gram, pil ekstasi dengan berat total 10.408 gram atau lebih kurang 40.894 butir.

“Atas perbuatannya tersebut terdakwa dihukum 20 tahun penjara berdasarkan putusan MA,” ujar Kepala Kejari Inhil, Rini Triningsih saat menggelar press release.

Selama ditahan di Lapas Cilegon, dikatakan Rini, terdakwa Adam kembali melakukan peredaran gelap narkotika tahun 2018.

“Di dalam Lapas, terdakwa kembali melakukan transaksi narkotika jenis shabu dengan total kurang lebih 20.800 gram dan pil ekstasi 31.439 butir dengan berat total kurang lebih 10.223 gram. Juga transaksi bersama rekannya SF didapati shabu seberat 50 kilo dalam 82 kali transaksi dengan nilai 20 milyar lebih,” jelasnya.

Terdakwa dalam melakukan transaksi narkoba tersebut melalui beberapa rekening dengan menggunakan nama orang lain.

“Dari hasil transaksi peredaran gelap narkotika tersebut kemudian terdakwa membeli 3 kapal fiber glass, 4 kapal kayu, 2 kapal jenis lain, 9 unit mobil, rumah, tanah, ruko 2 lantai, emas batangan dan berbagai macam perhiasan. Semua barang tersebut dilakukan penyitaan dan dijadikan barang bukti,” Sebut Rini.

Selain itu Kejari Inhil juga menyebut barang bukti uang tunai 50 dolar Singapura, 100 dolar Singapura, 50 ringgit Malaysia, uang tunai 40 juta dan uang dalam buku tabungan dengan total 1 milyar.

“Untuk mengenai asal-usul harta tersebut terdakwa menggunakan usaha rental mobil dan rental kapal, sehingga seolah olah hasil usaha tersebut sah,” tukasnya.

Prabu Suryadhana

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

%d blogger menyukai ini: