Tanjabtim.Transsumatera.id
Usai mengikuti proses persidangan yang cukup panjang dan sangat melelahkan, akhirnya penggugat Andi Lawa bin Bedu Kabe bisa berlapang dada dengan keluarnya hasil amar putusan akhir dipersidangan PTUN jambi pada 1 oktober tahun 2020.

Hal ini diketahui usai hakim di PTUN jambi melakukan sidang kesimpulan atau putusan akhir pada 1 oktober 2020 pukul 14.00 wib melalui E_Cuort dengan nomor amar putusan; 8/G/2020/PTUN,Jambi, yang mana dalam putusan tetsebut, telah memenangkan penggugat Andi Lawa dan menolak seluruh/semua eksepsi tergugat badan pertanahan nasional (BPN) muara jambi. Atas sertifikat no 2288 atas nama Sani Marjuki.

Diketahui selama persidangan sebanyak 18 kali, baik sidang tertutup maupun sidang terbuka, turut tergugat/tergugat intervensi Sani Marjuki sebagai objek sengketa lahan sebagai pemegang Hak sertifikat nomor 2288 di Rt 05 desa mekar jaya kecamatan sungai gelam kab. Muara jambi tidak pernah hadir atau dihadirkan dalam persidangan, kemudian pihak tergugat juga tidak bisa menghadir saksi saksi yang diminta oleh hakim.

Kuasa hukum penggugat H.Hajis Messah.SH salah seorang advokad jebolan unja jambi tahun 1993 usai menerima amar putusan dari PTUN jambi 01 oktober 2020, kepada awak media mengatakan bahwa selama masa persidangan tergugat BPN muara Jambi tidak bisa menghadirkan turut tergugat/tergugat intervensi Sani Marjuki dan juga para saksi saksi yang diminta oleh hakim, begitu juga dengan peta lokasi usai sidang dilapangan, dan beliau sangat berkeyakinan bahwa bisa memenangkan gugatan tersebut, berdasarkan fakta fakta yang muncul dalam persidangan. Jelas Hajis Messah.

Berdasarkan laporan penggugat atas nama Andi Lawa nomor gugatan 08/G/2020/PTUN Jambi, atas tergugat kantor badan pertanahan nasional (BPN) muara jambi dan turut tergugat/tergugat intervensi Sani Marjuki atas sebidang tanah/lahan yang terletak di Rt 05 desa mekar jaya kecamatan sungai gelam kabupaten Muara Jambi dengan luas sekitar 4,20 hektar.

Dengan keluarnya amar putusan dari salah satu lembaga pengambil keputusan (PTUN) terkait gugatan perdata yang dilakukan oleh penggugat Andi Lawa atas tergugat badan pertanahan nasional muara jambi dan turut tergugat/tergugat intervensi Sani Marjuki sebagai objek sengketa berupa lahan seluas lebih kurang 4.20 hektar, di Rt 05 desa mekar jaya kecamatan sungai gelam, membuat langkah penggugat lega untuk melakukan langkah selanjutnya, berupa pembuatan sertifikat.

Andi Lawa usai menerima amar putusan dari PTUN jambi kepada awak media mengatakan bahwa kami sebagai pemilik yang menguasai lahan sejak tahun 1985 sampai sekrang merasa lega dan berterima kasih kepada hakim yang memutuskan perkara ini. Ujarnya penuh kebahagiaan.

Ya kedepannya ujar Andi Lawa, saya berharap agar jangan ada lagi orang orang yang tidak bertanggung jawab ingin mengaku, mengklim atau mempermasalahkan lahan yang sudah saya kuasai sekitar 35 tahun, dan saat ini sudah diputuskan oleh pengadilan PTUN jambi dengan amar putusan nomor 8/G/2020/PTUN,jambi, tanggal 1 oktober 2020 bahwa saya yang berhak atas lahan tersebut.harapnya.(003).

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

%d blogger menyukai ini: