Lamteng-Salah satu Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) Diwilayah kabupaten lampung tengah diduga melakukan pungli terhadap orang tua/wali muridnya yang terjadi di SMA Negeri 1 Sendang Agung, Kecamatan Sendang Agung Kabupaten Lampung Tengah-Lampung
Terkait pungli diatas dilakukan terhadap uang seragam Siswa/i, Daftar ulang dan SPP Tahun Ajaran 2020/2021 yang diduga dilakukan atas kerjasama kepala sekolah Renny Liestiawati S.Pd, M.Pd, dan Bendahara Setyo Edhi S.Sos Serta komite sekolah kepada orang tua murid didalam keadaan saat wabah pandemi Covid-19.

Berdasarkan keterangan salah satu orang tua Siswa/i yang tidak mau disebutkan namanya (NN) mengatakan “Pungli yang diduga untuk pakaian seragam sekolah itu tidak hanya dilakukan oleh kepala sekolah SMA N 1 Sendang Agung Renny Liestiawati S.Pd, M.Pd, dan Setyo Edhi S.Sos tetapi juga diketahui oleh komite sekolah, memang ada kesepakatan bersama untuk melakukan pungutan biaya pakaian seragam, Daftar Ulang dan SPP tersebut,” dan orang tua tersebut meminta kepada wartawan Radar News agar jati dirinya dirahasiakan dikarenakan ia takut ini akan berimbas kepada anaknya seperti akan dikeluarkan dari sekolah,”pak saya mohon di jaga jangan sampai anak saya keluar dari sekolah atau ada apa-apa dengan nilai anak saya kedepan, ucap orang tua/wali, Jum’at 21-08-2020

” Saya hanya ibu rumah tangga dan sedangkan suami saya hanya Petani yang garap sawah orang pak, kami sangat bingung mencari uang yang di minta sekolah dengan sebanyak Delapan ratus dua puluh ribu rupiah (Rp. 820.000) untuk seragam sekolah. tuturnya (NN)

Selanjutnya NN mengatakan kepada wartawan Radar News sebelumnya kami rapat komite beberapa minggu yang lalu, rapat seluruh orang tua siswa/i untuk membahas biaya seragam, Daftar Ulang dan SPP tersebut, walaupun banyak Orang tua/wali yang keberatan dengan biaya yang sebesar itu, tapi kami tidak berani untuk protes pak, jelas (NN)

“Mau tidak mau pak, ya saya minjam kepada orang lain uang untuk beli seragam anak saya pada hal pak saya benar-benar bingung, yang katanya sekolah pemerintah biayanya tidak mengikat atau digratiskan tapi banyak embel-embelnya, kepada ke Kepala Dinas pendidikan Provinsi dan Ketua DPRD Provinsi Lampung serta Bupati Lampung Tengah agar mencari solusi tentang pungutan biaya
seragam sekolah. Mohon dengarkan keluh kesan kami ini sebagai orang tidak mampu. Tuturnya

Ketika Tim Media Radar News dan Lembaga Swadaya Masyarakat Wilayah Lampung Tengah yang mengaku orang tua/wali dari Siswa/i SMA Negeri 1 Sendang Agung mengkonfirmasi kepada Bendahara Setyo Edhi S.Sos dan salah Satu Guru melalui Whats App pribadi tentang pungutan tersebut, Setyo Edhi S.Sos Mengatakan biaya seragam Kelas X. Rp. 820.000 (delapan ratus dua puluh ribu rupiah) dan Daftar Ulang+SPP Kelas X (1). Rp. 2.700.000 (dua juta tujuh ratus ribu rupian) Kelas XI (2). Rp. 2.100.000 (dua juta seratus ribu rupiah) dan Kelas XII (3). Rp. 1.800.000 (satu juta delapan ratus ribu rupiah), disaat Tim Media Radar News datang ke SMA Negeri 1 Sendang Agung Senen 24-08-2020 ingin Konfirmasi mengenai Dugaan Pungutan Liar (Pungli) biaya seragam, Daftar Ulang dan SPP tersebut namun Kepala Sekolah Renny Liestiawati S.Pd, M.Pd, dan Bendahara Setyo Edhi S.Sos namun keduanya tidak ada di Tempat, Tim Media Radar News menyampaikan hal tersebut kepada Waka Humas Bambang Prayitno,
S.Pd dan Endro
Waluyo, M.Pd Pembina Pramuka.
Waka Humas Bambang Prayitno,
S.Pd mencoba menghubungi Kepala Sekolah Renny Liestiawati S.Pd, M.Pd, via telpon/hp, dan kepala sekolah komunikasi dengan Tim dan ada ingin ketemu dibandar jaya untuk menjelaskan kaitan pungutan atau biaya tersebut, namun pertemuan itu dibatalkan oleh Kepala Sekolah, yang mana katanya, masih ada urusan keluarga.

Dengan adanya pungutan biaya untuk Seragam Sekolah yang dilakukan oleh pihak Tenaga Pendidik$pihak sekolah atau Komite maka diduga Tenaga Pendidik/pihak sekolah dan Komite Menjual Seragam Sekolah, padahal sudah jelas Larangannya di Peraturan Pemerintah (PP) No 17/2010 Tentang Pengelola dan Penyelenggaraan Pendidikan.
Pasal 18
a. Pendidik dan tenaga kependidikan, baik perseorangan
maupun kolektif, dilarang:
a. menjual buku pelajaran, bahan ajar,
perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam, atau
bahan pakaian seragam di satuan pendidikan. dan Permendikbud No 75 Thn 2016 Tentang Komite.
Pasal 12
a. mengenai Larangan kepada Komite Sekolah, baik perseorangan maupun kolektif dilarang menjual seragam.
Dan Gubernur Lampung Melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung Sudah Mengeluarkan Surat Edaran No. 420/1062/V.01/DP.02/2020, yang Poin utama dari Surat Edaran tersebut, Gubernur Arinal Meminta Kepada Kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dan Pengawas Pendidikan Provinsi Lampung untuk Mengintruksikan kepada Kepala Sekolah SMA/SMK/SLB Negeri dan Swasta Se Provinsi Lampung Penerima Dana BOS REGULER dan BOSDA untuk tidak melakukan penarikan SPP dan atau Sumbangan Lainnya terhadap orang tua/wali muid dalam masa penyebaran darurat COVID-19.

Gubernur Lampung Arinal menjelas dalam Jumpa Pers beberapa bulan yang lalu, pada hari Senen 11-05-2020 Menegaskan apabila ada laporan mengenai Penarikan biaya SPP dan biaya lainnya yang dilakukan oleh pihak sekolah, SMA/SMK/SLB Negeri atau Swasta maka akan langsung di eksekusi. (Jelas red)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

%d blogger menyukai ini: