TRANSSUMATERA.ID-Pasangan calon independen Wali Kota Bandar Lampung yang disingkirkan KPU, memperediksi ada orang di belakang KPU. Lalu siapa?

Ike Edwin merujuk pada Peraturan KPU No.6, yang menyebtukan pendukung diverifikasi bisa dengan foto atau video call (vc). ” Ini tiba-tiba ga boleh, ada ini semua, siapa dibelakang ini,” tanya Dang Ike.

Berangkat dari sana, Irjen Pol (Purn) Ike Edwin dan dokter Zam Zanariah (Ike-Zam) akan menuntut KPU Bandarlampung ke jalur pidana.

” Saya tetap tidak mengakui pleno verifikasi kemarin, kata KPU sudah selesai, apanya yang selesai. Saya minta tolong selesaikan dulu semua persoalan yang ada. Termasuk data dukungan yang tiba-tiba berubah saat pleno,” ujar Ike Edwin saat menjamu sejumlah awak media di Lamban Kuning, Senin (24/8/2020). Menyikapi hal itu, ujar Mantan Kapolda Lampung ini, pihaknya akan menempuh jalur hukum atau pidana murni. ” Kita akan bawa ini ke pidana murni, karena sudah memenuhi unsur. Baik saksi maupun alat bukti,”tegasnya.

Sebab, kata pria ramah yang biasa disapa Dang Ike itu, dirinya dan seluruh tim relawan merasa telah dizolimi oleh pihak penyelenggara Pemilu. Baik itu KPU, maupun Bawaslu.
” Ya, saya merasa telah mereka zolimi,” tegasnya.
Yang maksud dizolimi tersebut, kata Dang Ike, yaitu data yang dimiliki olehnya tidak sesuai dengan data yang ada pada KPU. Dan sangat berbeda jauh sekali. “Pada waktu verifikasi paktual di tingkat PPS sampai dengan tingkat PPK data yang dimiliki oleh tim Ike – Zam sama, namun pada saat di Plenokan di KPU yang dilaksanakan di Hotel Radisson terjadi perubahan data.

Ike Edwin menjelaskan, perubahan data yang dimaksud yaitu banyaknya pendukung pasangan Ike – Zam yang semula Masuk kategori Memenuhi Syarat (MS) pada saat Pleno berubah menjadi Tidak Memenuhi Syarat (TMS). “Yang lebih anehnya lagi paman kandung saya sendiri masuk kategori TMS (Tidak Memenuhi Syarat)”ujarnya. Ini lah kata Dang Ike, yang mereka pertanyakan ke KPU dan Bawaslu. ” Siapa yang mengubah data ini, sehingga data yang sudah disepakati di di PPS dan PPK Langsung berubah saat pleno,” jelasnya.

Dengan terjadinya perubahan tersebut, Ike Edwin yang merupakan seorang purnawirawan Polri dan pernah menjabat sebagai Kapolda Lampung ini mengatakan pihaknya akan mempidanakan penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu) di Kota Bandarlampung bila benar terbukti memanipulasi data tersebut.

Hal senada diungkapkan kuasa hukum pasangan Bakal calon Walikota dan Wakil Walikota Bandarlampung Aryansyah. “Kami selaku kuasa hukum Ike – Zam akan mempidanakan penyelenggara Pemilu di Kota Bandarlampung bila terbukti memanipulasi data yang ada,”pungkasnya.(Wawan)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

%d blogger menyukai ini: