Site icon

Apa kata Ketua KPU Nur Kholis usai rapat pleno terbuka calon perseorangan

Tanjabtim.Transsumatera.id
Usai menggelar rapat pleno terbuka pada rapat Rekapitulasi hasil perifikasi faktual dukungan para calon perseorangan pada pemilihan serentak bupati dan wakil bupati kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) provinsi jambi serta penanda tangan dokumen usai rapat pleno berjalan dengan aman dan lancar.

Miskipun demikian, yang mana semua laporan bisa diterima oleh Banwaslu walaupun masih ada catatan untuk ditindak lanjuti, begini ujar ketua KPU Tanjabtim Nur Kholis saat dikonfirmasi oleh awak media. Pada 21 juli 2020 diaula kantor KPU.

Ujar ketua KPU Nur Kholis kepada awak media, Setelah dokumen persaratan administrasi calon perseorang memenuhi syarat berjumlah 25.566 dokumen untuk bakal calon bupati Romi Hariyanto dan bakal calon wakil bupati Robby Nahliyansah memenuhi sarat minimal yakni 16.858. Bisa dilanjutkan untuk pendaftaran sebqgai cabup dan wacabup tanjabtim.

Jadi untuk dokumen sebagai sarat dukungan perseorangan, minimal dukungan sebagai bakal calon bupati dan wakil bupati sudah terpenuhi, untuk itu pasangan ini bisa memdaftar sebagai bakal pasangan calon pada tanggal 4 sampai dengan 6 september 2020 sesuai dengan PKPU nomor 5 tahun 2020 tentang tahapan pilkada serentak. Tuturnya.

Kemudian dari 25.566 itu ada lebih kurang 1300 yang tidak memenuhi sarat (TMS) dan ada juga yang tidak berhasil ditemui sampai hari terkahir, dan ada juga TMS ketika dilapangan menyatakan tidak mendukung.

Kemudian terkait enam elemen artinya ASN, TNI, polri, penyelenggara pemilu, kades dan juga perangkat desa, itu jika ditemukan dilapangan dalam infestigasi faktual berdasarkan PKPU Nomor 3 tahun 2017 pasal 95 itu pasti di TMS kan oleh petugas kita dalam hal ini adalah PPS.

Namun dari dokumen 25.566 ini tidak terdapat orang orang yang dilarang untuk mendukung bakal calon perseorangan. Sebagai mana enam elemen tersebut ujar ketua KPU Nur Kholis.

Memjawab pertanyaan awak media terkait kapan bupati melakukan masa cuti, memurut Nur Kholis setalah bakal calon ditetapkan sebagai calon bupati dan wakil bupati sesuai dengan penetapan dari PKPU yaitu pada tanggal 23 september 2020 ketika masuk masa kampanye. Pungkasnya. (003.md).

Lewat ke baris perkakas