LAMPUNG SELATAN (TRANS) – Pemerintahan Desa Tanjung Gading Sosialisasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bersama Dipenda Lamsel, senin (20/7/2020)

Sosualisasi di langsungkan di Aula Posyandu desa setempat yang di ikuti oleh para wajib pajak warga desa tanjung gading beserta aparatur desa setempat.

Hadir pada kegiatan sosialisasi tersebut Sekretaris Kecamatan Rajabasa Drs.Komaruddin, Supratno perwakilan dinas perpajakan lamsel sertaKepala Desa Tanjung Gading Ali Nurdin.

Sekcam Rajabasa Drs.Komaruddin saat membuka sosialisasi tersebut menyampaikan bahwa Sosialisasi ini di.lakukan guna memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang pentingnya membayar Pajak baik Bumi Maupun Bangunan.

” Alhamdulillah Desa tanjung gading ini bisa mencapai 83% pelunasan pajaknya, artinya ini prestasi yang bagus dengan luasan desa yang kecil”

Mudah mudahan tahun 2020 ini pendapatan pajak akan mencapai 100% ” kata Komaruddin.

Kepala desa Tanjung gading Ali Nurdin saat memberikan sambutan pada sosialisasi tersebut mengucapkan terima kasih kepada oihak dinas yang sudah mengagendakan untuk sosiakisasi PBB ini di desa kami umumnya kecamatan Rajabasa.

Mudah mudahan dengan adanya sosialisasi ini akan menambah pengetahuan dan pemahaman masyarakat kami tentang pentingnya membayar pajak, kepada peserta kalaupun ada yang kurang di pahami kiranya untuk dapat di tanyakan langsung semumpung ada petugas yang lebih memahami.

Juga kami selaku pemerintahan desa juga berterima kasih kepada warga yang sudah dengan kesadarannya membayar pajak,sehingga desa tanjung gadi untuk pajak di tahun 2019 mampu mencapai 83 %, mudah mudahan kedepan desa tanjung gading bisa mencapai 100 % dalam hal Pajak”,ucapnya.

” insya Alloh di tahun berikutnya kita bisa mencapai target untuk lunas PBB 100%”,

Sementara Supratno, petugas dinas perpajakan kabupaten lampung selatan menjelaskan bahwa keuntungannya kita membayar pajak adanya bagi hasil pajak yang akan di kembalikan ke desa yang dapat di gunakan untuk keperluan pembangunan di desa.

Artinya dari pajak yang di bayarkan oleh warga wajib pajak ini nantinya juga akan di kembalikan oleh pemerinta dalam bentuk pembangunan di wilayah kecamatan rajabasa secara umum.

Oleh karena itu kami menghimbau kepada warga masyarakat yang sudah terdaftar menjadi wajib pajak,agar memenuhi kewajiban membayar pajaknya”

Kepada wajib pajak desa tanjung gading kalau masih ada yang belum paham,atau Belum terdaptar menjadi wajib pajak,agar segera di urus untuk masuk jadi peserta wajib pajak.

Salah satu sumber dana untuk pembangunan di desa juga adalah dari pajak yang berupa bagi hasil tersebut.

Harapan kami kedepannya Desa Tanjung gading ini akan menjadi 100 % lunas pajak sehingga dapat di contoh juga oleh desa desa lain yang belum mencapai target”.pungkasnya.(Sustari)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

%d blogger menyukai ini: