Ogan Ilir (TRANS)-Luar biasa apa yang dilakukan Pemerintah Desa Tanjung lubuk,Kecamatan Indralaya Selatan, betapa tidak berkat perjuangannya sekitar 90 persen masyarakatnya menerima Bantuan, baik itu Bantuan Langsung Tunai (BLT) maupun Bantuan Sosial Tunai (BST),

“Alhamdulillah sekitar 90 persen masyarakat yang memang berhak menerima BST saya usulkan ternyata berhasil dan bagi masyarakat yang tidak menerima BST dan layak sesuai kreteria kita masuk di Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari Dana Desa (DD),”Demikian dikatakan Kades Tanjung Lubuk Abdal saat di temui Transsumatera.id Kamis 16 Juli 2020.

Lebih jauh dijelaskannya kalau BST itu bantuan dari Kementrian Sosial (Kemensos) yang menerimanya masyarakat yang terdampak covid 19, tidak perduli dia kaya atau tidak karena kategori masyarakat Miskin Baru, misal pengusaha tenda akibat covid mereka tidak ada lagi pemasukan,

” Jadi kenapa orang yang punya mobil dan rumahnya keramik menerima BST, Karena mereka termasuk masyarakat yang mempunyai usaha tapi terdampak Covid karena kategorinya Miskin Baru,”jelasnya

Lanjut dia, lain halnya dengan BLT yang diatur permendes No.06 tahun 2020 penerima BLT sesuai kreterianya, diantaranya orang yang tidak mampu rumahnya tak layak huni, menderita penyakit kronis yang menahun, telah menerima PKH, BPNT dan BST,

” Kita sudah merealisasikan bantuan baik BLT maupun BST sudah sesuai aturan permendes jadi masyarakat desa kami ini aman dan kondusif,” pungkasnya(Rian)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

%d blogger menyukai ini: