Terusan Nunyai, Transsumatera.id – Anggota Polsek Terusan Nunyai menangkap pelaku yang menyimpan sabu di dalam senter berinisial RKM (41) warga Dusun Talang Paris Kampung Gunung Agung Kec.Terusan Nunyai Kab. Lampung Tengah, Hari Rabu (15/06/2020) Jam 09.45 WIB dirumahnya.

Kapolsek Terusan Nunyai Iptu Santoso, S. Pd, Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Popon Ardianto Sunggoro, S.Ik., S.H, menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku itu, berawal saat anggota kami sedang patroli mendapatkan informasi ada pelaku yang menyimpan sabu di Dusun Talang Paris Kampung Gunung Agung Kec.Terusan Nunyai Kab. Lampung Tengah.

Setelah mendapatkan informasi, Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim untuk melakukan penyelidikan tentang keberadaan rumah pelaku yang menyimpan sabu, setelah informasi dianggap cukup kemudian kamipun berangkat ke lokasi.

Selanjutnya setelah sampai di rumah pelaku langsung dilakukan penggeledahan terhadap pelaku RKM ternyata benar di dalam rumahnya didapat senter yang di dalamnya ditemukan 2 (dua) bungkus paket besar yang berisi diduga shabu shabu , 1(satu) bundel plastik klip kecil,” kata Santoso.

Selanjutnya pelaku RKM berikut barang bukti 1 (satu) buah senter panjang warna hitam didalamnya terdapat 2 ( dua ) bungkus paket besar diduga shabu shabu serta 1 (satu) bundel plastik klip kecil dibawa ke Polsek Terusan Nunyai Polres Lampung Tengah. Untuk di lakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut serta dibuatkan Laporan Polisi : LP / 145 -A/ VII /2020/Polda Lpg/Res Lam-Teng / Sek Tenun. Tgl 15 Juli 2020,” ujar Santoso.

Guna untuk mempertanggung jawabkan perbuatan pelaku RKM dijerat Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 114 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman 5 sampai 20 tahun penjara,” ungkap Iptu Santoso, S. Pd. (Joe)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

%d blogger menyukai ini: