Tubaba (TRANS)- Disinyalir adanya pemotongan dana Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD), yang berada di Tiyuh Gunung Katun Tanjungan, kecamatan Tulangbawang Udik, kabupaten Tulangbawang Barat. Miral Hayadi, Kepala Dinas Pemberdaya Masyarakat Tiyuh (Desa) menanggapi hal tersebut.

Menurutnya, penerima dana BLT tersebut bagi masyarakat yang bukan sebagi penerima bantuan dari manapun, baik dari pemerintah Pusat maupun dari Daerah dan sesuai dengan mekanisme yang sudah ditetapkan.

“Dana ini jelas, ada aturannya sesuai dengan Permendes nomor 6 tahun 2020. Artinya dana ini merupakan Program Nasional yang tidak bisa digubris lagi, harus diserahkan dengan nila Rp. 600. 000,”ungkapnya ketika ditemui di ruang kerjanya, Rabu 08 Juli 2020.

“Jika melakukan penambahan jumlah yang sudah ada di SPJ dan melakukan pemotongan sudah pasti menyalahi aturan yang ada,” imbuhnya.

Sementara itu dengan dana yang semula bernilai Rp. 600. 000 dipotong menjadi Rp. 425.000 pada tahap pertama, Rp. 445.000 ditahap kedua, dan Rp.435. ditahap ketiga.

Selain itu juga, Terjadinya penambahan data penerima juga membuat pihaknya untuk menelusuri lebih lanjut , Dari data awal hanya 189 KK penerima, terdapat penambahan 91 KK penerima. Namun menurut data yang didapat hanya memiliki penambahan data hanya 69 KK penerima.

Sejak pemotongan dana BLT dipublik, BPD setempat juga membuat surat keterangan hibah secara mendadak, untuk ditandatangani 189 KK ntuk persetujuan telah membagi dana BLT kepada 70 KK penerima.(Fathul)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

%d blogger menyukai ini: