Site icon

Keluarga Pasien kreteria Covid 19, Dipungut Biaya Jutaan Rupiah Oleh Pihak RSUD Kalianda.

LAMPUNG SELATAN (TRANS) – Oknum Pegawai RSUD Bob Bazar diduga melakukan pungutan liar (Pungli) terhadap sejumlah keluarga kriteria pasien Covid-19 di Kabupaten Lampung Selatan.

Setelah sebelumnya warga Kecamatan Kalianda dengan status ODP (Orang Dalam Pemantauan) dipungut biaya perawatan dan pemakaman hingga jutaan rupiah, kembali terungkap pihak keluarga warga Desa Canti Kecamatan Rajabasa yang bekerja sebagai supir di Cilegon, saat pemakaman dengan protokol kesehatan dipungut biaya Rp3.395.000,-

“Kalau perawatan kami tidak diminta biaya, tapi saat prosesi pemakaman jenazah kami diminta bayar dengan penjelasan daftar list biaya yang ditanggung pemerintah sebesar Rp535ribu dengan catatan jika hasil test swab positif,” terang anak kandung korban, Tobri Agung Mahesa di kediamannya, Rabu,(10/6/2020)

Oleh Tobri di katakan bahwa, proses pembayaran dilakukan di ruang jenazah dengan kwitansi tanda terima kwitansi biasa, bukan kwitansi resmi RSUD Bob Bazar, hanya dengan stempel RSUD Bob Bazar ‘untuk’ “Pemusalaran Jenazah”

” Pembayaran bukan di kasir, tapi di ruang jenazah. Tapi petugasnya saya lihat petugas resmi rumah sakit,” imbuh dia.

Dia mengaku tidak paham terkait pembiayaan kriteria pasien Covid-19 ditanggung pemerintah pusat maupun bantuan dari pemerintah daerah. Oleh karena itu Tobi mengaku menerima saja saat dipungut biaya pemakaman.

“Tidak paham saya kalau biaya perawatan hingga pemakaman ditanggung pemerintah pusat, apa lagi ada bantuan uang duka dari pemda. Tidak pernah tahu dan tidak pernah ada sosialisasi,” tukasnya.

Disamping itu, dia pun menyesalkan pelayanan pihak RSUD Bob Bazar yang kurang layak, baik itu saat di ruang isolasi maupun saat ayah kandungnya itu mengalami koma.

“Berangkat dengan keadaan segar bugar, bahkan paginya sempat ke kebon. Tapi setelah dirawat kurang lebih satu minggu di rumah sakit, bukannya tambah sehat malah tambah sakit sampai meninggal begitu. Apa lagi saat kondisi koma, kok petugasnya lama menangani karena kelamaan pakai baju APD,” ungkapnya penuh sesal.

Sementara, Direktur RSUD Bob Bazar, dr Media Apriliana saat ingin dikonfirmasi menolak untuk bertemu. Dia mengaku sedang rapat hingga sore hari.

“Lagi rapat, besok saja kalau mau ketemu,” sebutnya singkat dalam pesan WhatsApp.

Padahal untuk sekadar informasi, pemerintah melalui Kementerian Kesehatan pada 24 April 2020 telah menerbitkan Surat Edaran Nomor HK.02.01/Menkes/295/2020 yang mengatur klaim penggantian biaya perawatan pasien Covid-19 oleh rumah sakit.

Klaim tersebut merujuk kepada ketentuan yang berlaku di dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/238/2020 tentang Petunjuk Teknis Klaim Penggantian Biaya Perawatan Pasien Penyakit Infeksi Emerging Tertentu bagi Rumah Sakit yang Menyelenggarakan Pelayanan Covid-19.

Kriteria biaya pengobatan pasien Covid-19 yakni ODP, PDP, atau terkonfirmasi positif Covid-19 tanpa penyakit penyerta (komorbid).

Biaya yang ditanggung yakni, pelayanan dan lama perawatan adalah satu rangkaian pengambilan swab, administrasi pelayanan, akomodasi (kamar dan pelayanan di ruang gawat darurat, jenis ruang rawat inap, jenis ruang perawatan intensif, dan jenis ruang isolasi). Ada pula jasa dokter, tindakan di ruangan, pemakaian ventilator, bahan medis habis pakai, pemeriksaan penunjang diagnostik (laboratorium dan radiologi sesuai dengan indikasi medis). Ikut dihitung juga biaya obat-obatan, alat kesehatan termasuk penggunaan APD di ruangan, rujukan, pemulasaran jenazah, dan pelayanan kesehatan lain sesuai indikasi medis.

Pemerintah juga menanggung biaya pemakaman jenazah untuk pasien yang meninggal dunia dengan rincian biaya pemulasaran Rp550 ribu, kantong jenazah Rp100 ribu, peti jenazah Rp1,75 juta, plastik erat Rp260 ribu, disinfektan jenazah Rp100 ribu, transportasi untuk mengantar jenazah Rp500 ribu, dan disinfektan mobil Rp100 ribu.

Sementara, sebelumnya Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Selatan, dr Jimmy Banggas Hutapea menjelaskan bahwa untuk warga Desa Canti Kecamatan Rajabasa dan warga Kelurahan Wayurang Kecamatan Kalianda adalah dengan status ODP.

“Status warga Kecamatan Rajabasa ODP ya, karena memang tidak mengalami gejala-gejala sakit seperti flu yang disertai demam tinggi dan sesak nafas layaknya pasien yang terpapar Covid-19. Hanya saja yang bersangkutan pernah berpergian dari daerah yang terjangkit Covid dan sempat melakukan rapid test dengan hasil reaktif. Sedangkan untuk warga Kecamatan Kalianda tersebut, statusnya ODP karena mengalami gejala ringan seperti sakit tenggorokan dan paru,” terang Jimmy yang juga juru bicara Tim Gugus Tugas Pemkab Lamsel, Rabu (10/6) malam.

Dijelaskan Jimmy, yang bisa diklaim ke Pusat adalah ODP usia dibawah 60 tahun dengan penyakit penyerta dan ODP usia diatas 60 tahun dengan atau tanpa penyakit penyerta.

“Bila ODP usia dibawah 60 tahun tanpa penyakit penyerta tidak dapat diklaim ke Pusat. Namun, bila tidak dapat diklaim ke Pusat, Gugus Tugas Lamsel melalui anggaran Diskes siap bayarkan klaim ke RSUD Bob Bazar, tentu sebelumnya ada Tim yang akan lakukan verifikasinya,” jelas Jimmy.

Diungkapkan Jimmy, penetapan dan kriteria status tersebut berdasarkan pada buku pedoman pencegahan dan pengendalian Covid-19 edisi ke-4 yang dikeluarkan Kementerian Kesehatan RI pada 27 Maret 2020.

“Sedangkan untuk klaim, adalah Surat Edaran Nomor HK.02.01/Menkes/295/2020 yang mengatur klaim penggantian biaya perawatan pasien Covid-19 oleh rumah sakit. Klaim tersebut merujuk kepada ketentuan yang berlaku di dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/238/2020 tentang Petunjuk Teknis Klaim Penggantian Biaya Perawatan Pasien Penyakit Infeksi Emerging Tertentu bagi Rumah Sakit yang Menyelenggarakan Pelayanan Covid-19,” tandas Jimmy (tim)

Lewat ke baris perkakas