Site icon

Kepala Desa Bukan Raja: Pahami Pengangkatan & Pemberhentian Perangkat Desa

BATANGHARI LEKO ( TRANSSUMATERA.Id ) – Kepala Desa Saut Kecamatan Batanghari Leko Kabupaten Musi Banyuasin Ranggi, dinilai menabrak aturan tentang pemberhentian aparat desa.”Apalagi pemberhentian dilakukan semaunya saja tidak berlandaskan aturan. Karna kades bukan raja diwilayahnya itu yang menjalankan pemerintahan atas kehendaknya saja, bahkan perangkat desa pengganti meskipun belum memiliki SK namun sudah beraktifitas di kantor ” Kata Eka S Miana salah satu perangkat yang di berhentikan tak sesuai aturan.

Menurutnya, setelah keluarnya aturan tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa mestinya menjadi acuan dalam menjalankan roda kepemimpinan kepala Desa ,”pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa telah diatur dalam Permendagri No. 67 tahun 2017 serta UU No. 6 tahun 2014 dan beberapa peraturan lainnya tentang Desa.”Kata Eka
Namun berbeda dengan yang terjadi di Batanghari Leko dimana Kepala Desa Saut Kecamatan Batanghari Leko diduga menabrak aturan yang telah ditetapkan mengenai mekanisme pemberhentian perangkat desa.
Ia menjelaskan, pemberhentian perangkat desa, Kades harus berkonsultasi kepada camat terlebih dahulu. Adapun pemberhentian itu apabila perangkat desa meninggal dunia, permintaan sendiri (pengunduran diri) dan diberhentikan.

“Diberhentikan itu apabila usia perangkat desa telah genap 60 tahun, dinyatakan sebagai terpidana, berhalangan tetap, tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai perangkat desa dan melanggar larangan,” bebernya.

Menurutnya pemberhentian tersebut mesti disampaikan ke camat paling lambat 14 hari setelah ditetapkan. Wajib dikonsultasikan dan mendapatkan rekomendasi dari camat.

“Di dalam aturan itu sudah jelas prosedur pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa. Jadi, tidak bisa semaunya kades memberhentikan perangkat desa harus sesuai rambu-rambu yang telah ditetapkan namun hal ini tidak sama sekali dindahkan oleh kades Saut, Ranggi” jelasnya.

Ia menyebut, beberapa perangkat yang di copot tanpa mengikuti prosedur dan mekanisme yg ada diantaranya, Kaur Umum, Kaur Pemerintahan, Kasi Perencanaan, Kasi Kesos, Kadus I dan Kadus 2 dan yang lainnya.
Eka menuturkan dalam pengangkatan perangkat desa pun, kades harus membentuk tim untuk penjaringan dan penyaringan calon perangkat desa. Dalam penjaringan itu dilaksanakan paling lama dua bulan setelah jabatan perangkat desa kosong atau diberhentikan.

Bakal calon perangkat desa itu sekurang-kurangnya dua orang untuk dikonsultasikan oleh kepala desa kepada camat. Lalu, camat memberikan rekomendasi tertulis terhadap calon perangkat desa selambat-lambatnya tujuh hari kerja. Setelah itu barulah Kades menerbitkan SK pengangkatan.

“Oleh dari itu saya selaku warga Desa Saut sangat menyayangkan atas tindakan otoriter kepala desa Saut, Ranggi Yang diduga telah menyalahgunakan wewenang dengan melakukan pergantian perangkat desa yang cacat prosedur. Dan pastinya dalam proses perekrutan perangkat desa yang baru kami duga tidak terlepas dari praktek Nepotisme”, Tegasnya

Mantan Kaur Pemerintahan Desa Saut ini menegaskn jika kades masih mengangkat aparat di luar surat edaran tersebut maka bisa jadi temuan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan akan berdampak pengembalian. Sebab, acuan dalam bekerja perangkat itu menyimpang dari aturan tersebut.

“Tentu kami tidak akan tinggal diam, kami akan berupaya mempertahankan hak kami dalam waktu dekat ini kami akan ajukan laporan ke beberapa Instansi terkait,” tegasnya

Sementara itu, Camat Batanghari Leko Drs.Nwardi Endang M.M saat dikonfirmasi perihal adanya pengantian perangkat Desa Saut yang di nilai tabrak aturan mengatakan pihaknya telah menerima laporan tersebut dari pemerintahan desa saut namun kami tidak akan merekomendasikan jika tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.”pastinya saya tidak akan memberikan rekomendasi baik lisan maupun tertulis jika tidak sesuai dg mekanisme yang ada,”Pungkasnya. ( Iwan Taruna )

Lewat ke baris perkakas